Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 37/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Masa jabatan 2021-2026 maka nama-nama yang tercantum dalam Keputusan Presiden ini telah memenuhi syarat untuk diangkat dalam keanggotaan Dewan Pengawas dan Diresi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masa jabatan 2021-2026.
Dalam Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 37/P Tahun 2021 mengangkat Keanggotaan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Masa Jabatan 2021-2026, dengan susunan keanggotaan :
1. Sdr. Achmad Yurianto, (Unsur Pemerintah) sebagai Ketua;
2. Sdr. Regina Marina Wiwieng Handayani (unsur pemerintah) sebagai anggota;
3. Sdr. Indra Yana (unsur pekerja) sebagai anggota;
4. Sdr. Siruaya Utamawan (unsur pekerja) sebagai anggota;
5. Sdr. Iftida Yasar (unsur pemberi kerja) sebagai anggota;
6. Sdr. Inda Deryanne Hasman (unsur pemberi kerja) sebagai anggota;
7. Sdr. Ibnu Naser Arrohimi (unsur tokoh masyarakat) sebagai anggota;
Dalam Diktum Keempat Keputusan Presiden Nomor 37/P Tahun 2021 mengangkat Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan 2021-2026 dengan susunan keanggotaan :
1. Sdr. Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama
2. Sdr. Andi Afdal sebagai Direktur
3. Sdr. Arief Witjaksono Juwono Putro sebagai Direktur
4. Sdr. David Bangun sebagai Direktur
5. Sdr. Edwin Aristiawan sebagai Direktur
6. Sdr. Lily Kresnowati sebagai Direktur
7. Sdr. Mahlil Ruby sebagai Direktur
8. Sdr. Mundiharno sebagai Direktur
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Februari 2021
Salinan Keputusan Presiden NO 37 P TAHUN 2021 BPJS KESEHATAN.pdf