Susunan Organisasi dan Tata Kerja DJSN
Susunan organisasi dan tata kerja DJSN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014
Susunan organisasi DJSN terdiri dari :
- Ketua
- Anggota
Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:
a. Komisi Kebijakan Umum
- Merumuskan dan mesosialisasikan kebijakan umum;
- Melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
- Menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
- Melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
- Melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
- Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno
Anggota Komisi Kebijakan Umum terdiri dari :
- Drs. Paulus Agung Pambudhi, M.M. sebagai Ketua Merangkap Anggota
- dr. Agus Taufiqurrohman M.Kes., Sp.S. sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
- Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D. sebagai Anggota
- Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus. sebagai Anggota
- Mickael Bobby Hoelman, S.E., M.Si sebagai Anggota
- Prof. Dr. Rudi Purwono sebagai Anggota
- Royanto Purba, ST. sebagai Anggota
b. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi
- Melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
- Melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
- Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
- Melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
- Melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial; dan
- Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.
Anggota Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri dari:
- Muttaqien, M.PH., AAK. sebagai Ketua Merangkap Anggota
- Nikodemus Beriman Purba, S.Psi., M.H sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
- Sudarto, S.E., M.B.A., M.KOM., Ph.D., CGEIT., CA. sebagai Anggota
- Robben Rico, AMd., LLAJ., S.H., S.T., M.Si sebagai Anggota
- dr. Mahesa Paranadipa Maykel MH, MARS sebagai Anggota
- Dr.rer.pol. Syamsul Hidayat Pasaribu sebagai Anggota
- Hermansyah, S.H., AK3 sebagai Anggota
Untuk menegakkan kode etik DJSN, DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN, yang bertugas untuk :
- Meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN;
- Mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
- Menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan
- Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.
Anggota Majelis kehormatan DJSN terdiri dari :
- Sudarto, S.E., M.B.A., M. Kom., Ph.D sebagai Ketua Merangkap Anggota
- dr. Agus Taufiqurrohman M.Kes., Sp.S. sebagai Sekretaris Merangkap Anggota
- Nikodemus Beriman Purba, S.Psi., M.H sebagai Anggota
- Royanto Purba, ST sebagai Anggota
- Prof. Dr. Rudi Purwono sebagai Anggota
Struktur Organisasi