Susunan Organisasi

Susunan Organisasi dan Tata Kerja DJSN

Susunan organisasi dan tata kerja DJSN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2014

Susunan organisasi DJSN terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Anggota

Untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya, DJSN membentuk:

a. Komisi Kebijakan Umum

  • Merumuskan dan mesosialisasikan kebijakan umum;
  • Melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional;
  • Menyusun anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran;
  • Melakukan analisis perekonomian dan prospek investasi aset dana jaminan sosial dan aset BPJS, serta menyusun usulan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional;
  • Melakukan kajian dan penelitian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial; dan
  • Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno

Anggota Komisi Kebijakan Umum terdiri dari :

  1. Drs. Paulus Agung Pambudhi, M.M. sebagai Ketua Merangkap Anggota
  2. dr. Agus Taufiqurrohman M.Kes., Sp.S. sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
  3. Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D. sebagai Anggota
  4. Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus. sebagai Anggota
  5. Mickael Bobby Hoelman, S.E., M.Si sebagai Anggota 
  6. Prof. Dr. Rudi Purwono sebagai Anggota  
  7. Royanto Purba, ST. sebagai Anggota

b. Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi

  • Melakukan pengawasan eksternal terhadap kinerja BPJS;
  • Melakukan monitoring pelaksanaan kebijakan umum sistem jaminan sosial nasional;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk tingkat kesehatan keuangan BPJS;
  • Melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas lainnya;
  • Melakukan advokasi, edukasi dan informasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyelenggaraan sistem jaminan sosial; dan
  • Melaporkan hasil kerja komisi dalam Sidang Pleno.

Anggota Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri dari:

  1. Muttaqien, M.PH., AAK. sebagai Ketua Merangkap Anggota
  2. Nikodemus Beriman Purba, S.Psi., M.H sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota
  3. Sudarto, S.E., M.B.A., M.KOM., Ph.D., CGEIT., CA. sebagai Anggota
  4. Robben Rico, AMd., LLAJ., S.H., S.T., M.Si sebagai Anggota
  5. dr. Mahesa Paranadipa Maykel MH, MARS sebagai Anggota
  6. Dr.rer.pol. Syamsul Hidayat Pasaribu sebagai Anggota
  7. Hermansyah, S.H., AK3 sebagai Anggota

Untuk menegakkan kode etik DJSN, DJSN membentuk Majelis Kehormatan DJSN, yang bertugas untuk :

  • Meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN yang dilakukan oleh Anggota DJSN;
  • Mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN;
  • Menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN terbukti atau tidak terbukti; dan
  • Memberikan rekomendasi keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik DJSN kepada Ketua DJSN.

Anggota Majelis kehormatan DJSN terdiri dari :

  1. Sudarto, S.E., M.B.A., M. Kom., Ph.D  sebagai Ketua Merangkap Anggota
  2. dr. Agus Taufiqurrohman M.Kes., Sp.S. sebagai Sekretaris Merangkap Anggota
  3.  Nikodemus Beriman Purba, S.Psi., M.H sebagai Anggota
  4.  Royanto Purba, ST sebagai Anggota
  5.  Prof. Dr. Rudi Purwono sebagai Anggota

 

Struktur Organisasi