Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berupa manfaat uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.
Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi program ke-5 yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan setelah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm).