Susunan Sekretariat DJSN

Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Sekretariat DJSN mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional. Dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat DJSN menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;

  2. Pemberian dukungan pelaksanaan hubungan antarlembaga dan partisipasi masyarakat;

  3. Pemberian dukungan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

  4. Pemberian dukungan pelayanan persidangan dan keprotokolan Dewan Jaminan Sosial Nasional;

  5. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penataan organisasi dan tata laksana;

  6. Fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  7. Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi;

  8. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

  9. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Sekretariat DJSN terdiri atas:

  1. Bagian Persidangan;

  2. Bagian Umum; dan

  3. Kelompok jabatan fungsional.

Bagian Persidangan

Bagian Persidangan mempunyai tugas memberikan dukungan pelayanan persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional, fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pelayanan administrasi persidangan Dewan;

  2. Penyiapan bahan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial;

  3. Penyusunan bahan persidangan, pelaksanaan dan transkrip;

  4. Penyusunan notulensi hasil persidangan dan bahan hasil persidangan dewan;

  5. Pengelolaan data dan informasi hasil persidangan;

  6. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan advokasi hukum; dan

  7. Pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Bagian Persidangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, dan keprotokolan, serta pengelolaan dan pelayanan data dan informasi, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;

  2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penataan organisasi dan tata laksana;

  3. Pelaksanaan urusan keprotokolan;

  4. Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi; dan

  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Protokol;

  2. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan

  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan pimpinan, pelaksanaan perjalanan dinas pimpinan/dewan, serta pengelolaan administrasi pimpinan/dewan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggan, kerja sama, arsip, dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pelayanan data dan informasi, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional