Susunan Sekretariat DJSN

Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional yang pembinaannya secara administratif dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sekretariat DJSN mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, pelayanan operasional, dan penyiapan bahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Jaminan Sosial Nasional. Dalam  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat DJSN menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;

  2. Pemberian dukungan analisis kebijakan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;

  3. Pemberian dukungan pelayanan persidangan DJSN;

  4. Fasilitasi penyusunan peraturan perundangundangan dan pelaksanaan advokasi hukum;

  5. Pemberian dukungan pelayanan keprotokolan;

  6. Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi;

  7. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, persuratan, dan dokumentasi, serta penataan organisasi dan tata laksana;

  8. Pemberian dukungan pelaksanaan hubungan antarlembaga dan partisipasi masyarakat;

  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan

  10. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Sekretariat DJSN terdiri atas:

  1. Bagian Persidangan;

  2. Bagian Umum; dan

  3. Jabatan fungsional.

Bagian Persidangan

Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan pelayanan persidangan DJSN, fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pelayanan administrasi persidangan;
  2. Penyusunan bahan persidangan, pelaksanaan, dan dokumentasi persidangan;
  3. Penyiapan bahan dan analisis hasil monitoring dan evaluasi jaminan sosial;
  4. Pengelolaan data dan informasi hasil persidangan;
  5. Pengelolaan dan pelayanan perpustakaan; dan
  6. Fasilitasi penyusunan peraturan perundangundangan dan pelaksanaan advokasi hukum.

Bagian Persidangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, persuratan, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, pemberian dukungan pelaksanaan hubungan antarlembaga, pemberian dukungan pelayanan keprotokolan, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran;

  2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, persuratan, dan penataan organisasi dan tata laksana;

  3. Pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama, hubungan antarlembaga dan hubungan masyarakat, dan dokumentasi;

  4. Pemberian dukungan pelayanan keprotokolan;

  5. Pengelolaan dan pelayanan data dan informasi; dan

  6. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

Bagian Umum terdiri atas:

  1. Subbagian Protokol dan Hubungan Masyarakat;

  2. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan

  3. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

(1) Subbagian Protokol dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan pelayanan keprotokolan pimpinan, pendampingan dan pengelolaan administrasi perjalanan dinas, dukungan pelaksanaan kerja sama, hubungan antarlembaga dan hubungan masyarakat, serta dokumentasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran, ketatausahaan, sumber daya manusia, kerumahtanggaan, kearsipan, persuratan, penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pelayanan data dan informasi, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.

Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional