Policy Brief Layanan Syariah Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan

Policy Brief Layanan Syariah Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan

Indonesia dengan jumlah penduduk muslim yang besar memiliki sejumlah potensi ekonomi atas pasar syariah yang sangat besar. Hal ini dapat tercermin dari populasi muslim Indonesia yang menempati porsi 13% dari total penduduk muslim global atau setara dengan 215juta jiwa (Laporan Global Islamic Economy (GIE) 2019-2020). Namun, bagi Indonesia, pasar syariah masih merupakan potensi ekonomi yang belum dioptimalkan.

Layanan Syariah Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan pada dasarnya ditujukan untuk melengkapi kebutuhan masyarakat atau pekerja muslim di Indonesia akan adanya perlindungan jaminan sosial yang segala aspeknya dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah. Namun demikian, Layanan Syariah Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan sebagaimana berlaku prinsip syariah yang bersifat universal tidak membatasi layanannya hanya kepada masyarakat muslim saja. Dengan demikian Layanan Sayriah Jaminan Sosial bidang Ketenagakerjaan nantinya berlaku secara universal dan tidak eksklusif hanya untuk sebagian kelompok saja. Sehingga pada akhirnya BPJS Ketenagakerjaan diharapkan akan lebih meningkatkan cakupan kepesertaannya.