Buku Putih PERSI Refleksi Perjalanan 5 Tahun Era Jaminan Kesehatan Nasional

Buku Putih PERSI Refleksi Perjalanan 5 Tahun Era Jaminan Kesehatan Nasional

RINGKASAN EKSEKUTIF BUKU PUTIH PERSI

Mencermati 5 tahun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), secara umum PERSI berpendapat terdapat 6 permasalahan krusial yang harus mendapatkan perhatian dan perbaikan yaitu : Regulasi bidang kesehatan di era JKN, Pembiayaan JKN, INA CBGs, Penyakit Katastroik, Obat dan Alkes serta Rujukan berjenjang Berikut uraian ke 6 permasalahan krusial dimaksud :

I. REGULASI BIDANG KESEHATAN DI ERA JKN

Selama 5 (lima)  tahun perjalanan JKN di Indonesia banyak dinamikayang terjadi di lapangan, tidak hanya masalah terbatasnya dana yang tersedia tetapi juga masalah regulasi yang dirasa terlalu banyak dan
sering berganti-ganti, bahkan sering terjadi disharmoni diantara regulasi yang ada dalam pelayanan kesehatan saat ini. Disharmoni yang terjadi di buktikan dengan : ketidakjelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; tidak dapat dilaksanakan;  kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.

Beberapa permasalahan  sebagai berikut:

  • Manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan urun biaya

  • Ambiguitas tentang siapa pembuat regulasi di bidang kesehatan dalam melaksanakan JKN.

  • Adanya beberapa disharmoni regulasi dibidang kesehatan yang berpotensi menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum ditengah masyarakat

  • Belum adanya regulasi tentang Perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, termasuk tenaga medis.

  • Belum adanya regulasi yang khusus untuk electronic medical record dan telemedicine

  • Revisi UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU 24 tahun 2011 tentang BPJS

II. PEMBIAYAAN JKN

Untuk memenuhi hak manfaat kebutuhan dasar kesehatan yang memenuhi keselamatan pasien dengan pelayanan terbaik, mencakup komponen berikut:

  • 1. Melaksanakan kelas standard yang mencakup kelas rawat inap, fornas, kebijakan penentuan harga obat dan alkes, sistem rujukan, dengan pembiayaan kepada provider berbasis kapitasi dan Ina CBG.

  • Menetapkan jenis dan tingkat iuran JKN dengan mempertimbangkan faktor kemampuan membayar iuran seluruh pemangku kepentingan terdiri: APBN (PBI) , perusahaan dan pekerja mandiri atau  Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Dana Jaminan Sosial Kesehatan merupakan dana wali amanah yang dapat memiliki sumber lain yang diatur pemerintah, seperti melalui peningkatan pajak rokok, peningkatan pajak perpanjangan STNK kendaraan bermotor dengan cc tertentu.

  • Perlakuan tersendiri bagi daerah yang menghadapi permasalahan jumlah, sebaran fasilitas kesehatan dan tenaga medis.

  • Memberlakukan pengendalian penggunaan pelayanan melalui biaya administrasi saat menggunakan fasilitas kesehatan dan urun biaya

  • Mempertimbangkan perbaikan melalui amandemen UU SJSN dengan tujuan untuk menjaga rahasia negara, distorsi anomali pembiayaan, keadilan sosial dan peningkatan derajat kesehatan, dalam rangka mencapai keseimbangan pembiayaan.

  • Penguatan peran fungsi utama Puskesmas melaksanakan UKM dan penguatan Posyandu serta pengadaan dan sebaran tenaga medis dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

  • Perbaikan peran dan koordinasi listas sektor di daerah dalam pengelolaan fasilitas dan tenaga kesehatan bersama Kementerian Kesehatan.