Wujudkan Kesehatan Inklusif Pemerintah Gelar Pelatihan JKN untuk Penyandang Disabilitas

Wujudkan Kesehatan Inklusif Pemerintah Gelar Pelatihan JKN untuk Penyandang Disabilitas

Jakarta - Dalam upaya memperkuat sosialisasi dan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada penyandang disabilitas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Pelatihan Komunikasi Publik, Senin 9 Desember 2024. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta ini melibatkan perwakilan DJSN, BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).  

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memberikan informasi dan layanan inklusif bagi kelompok disabilitas, sekaligus memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.  

Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien, menegaskan pentingnya keberlanjutan Program JKN di masa depan. “Saat ini, lebih dari 1,6 juta penyandang disabilitas telah memanfaatkan Program JKN setiap hari. Kolaborasi lintas sektor harus diperkuat agar hak kesehatan mereka terus terpenuhi di masa mendatang,” ujar Muttaqien.  

Hal serupa juga diungkapkan Mickael Bobby Hoelman, anggota DJSN, yang menyoroti tantangan dalam menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas. “Masih banyak penyandang disabilitas yang belum mengakses Program JKN. Dengan kolaborasi yang lebih baik, kita dapat meningkatkan sosialisasi dan memastikan inklusivitas program ini,” jelasnya.  

Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Molly Prabawaty, memaparkan bahwa sekitar 24% penyandang disabilitas, atau sekitar 9 juta orang dari total 38 juta, belum memiliki asuransi kesehatan. “Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk memastikan akses layanan kesehatan yang layak bagi kelompok disabilitas,” ungkap Molly.  

Komisioner KND, Eka Prastama Widiyanta, juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam menyampaikan informasi JKN kepada penyandang disabilitas. “Penyampaian informasi yang belum merata di daerah menjadi tantangan utama. Kita harus memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau lebih banyak penyandang disabilitas,” ujar Eka.  

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, DJSN, Kemkomdigi, BPJS Kesehatan dan KND akan melakukan kolaborasi dalam program perluasan akses informasi JKN khususnya terhadap kelompok penyandang disabilitas melalui perjanjian kerja sama.

Selain itu, platform digital yang telah dikembangkan oleh Kemkomdigi diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyampaian informasi JKN yang lebih inklusif. Pemutakhiran data penyandang disabilitas oleh BPJS Kesehatan juga menjadi prioritas, guna memastikan layanan kesehatan yang disediakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan memastikan kelompok penyandang disabilitas mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas.