Tinjau Kesiapan Rumah Sakit dalam Penerapan KRI JKN, DJSN Gelar Self Assesment

Tinjau Kesiapan Rumah Sakit dalam Penerapan KRI JKN, DJSN Gelar Self Assesment

Jakarta - Pelayanan untuk Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terus dilakukan perbaikan. Salah satu rencananya dengan memberlakukan kelas standar atau Kelas Rawat Inap Jaminan Kesehatan Nasional (KRI JKN) dengan tujuan mengutamakan keselamatan pasien.

Selama Tahun 2020, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan telah bekerja secara intensif untuk mendefinisikan kriteria kelas standar, dimana secara prinsip ini bukan kriteria yang baru. Identifikasi risiko dan peralihan teknis dari aspek infrastruktur, pembiayaan, regulasi telah dilakukan melalui berbagai upaya, diantaranya webinar, FGD, Indepth Interview, survey dan kunjungan lapangan. 

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Tokoh dan atau/Ahli, Muttaqien dalam rapat Self Assessment KRI JKN, Senin (8/2). “Ini adalah tindaklanjut perbaikan ekosistem JKN-KIS,” ujar Muttaqien

Prinsip kelas standar adalah memberikan fasilitas kelas rawat inap RS, dengan kesamaan pelayanan medis yang sama untuk penyakit yang sama. Selain itu, ada pula kenyamanan standar namun dapat naik kelas dengan tambahan biaya sendiri atau asuransi lain. 

Menurutnya, dasar penerapan KRI JKN ini sesuai Undang-undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. Dan, untuk memenuhi amanah undang-undang ini akan dilakukan secara bertahap sampai ke kondisi ideal.

“Pada tahap pertama konsep kelas standar dibedakan antara kelas A dan kelas standar B. Perbedaannya adalah pada luas ruangan dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan, dengan tetap mengacu pada tujuh dimensi mutu yang direkomendasikan WHO,” jelasnya.

"Pelaksanaan kelas standar ini juga diperlukan kesiapan daerah. Karena itu pihaknya terus berkoordinasi dengan para pihak hingga ke tingkat daerah, termasuk kesiapan dari rumah sakit swasta"

Untuk itu, dalam rangka mendapatkan informasi  keseiapan rumah sakit provider JKN terhadap kriteria Kelas rawat inap JKN, DJSN melakukan simulasi self assessment kesiapan RS untuk implementasi kebijakan kelas standar rawat inap JKN.

Simulasi Self Assessment ini dipimpin oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Tokoh dan atau/Ahli, Asih Eka Putri yang dilakukan kepada 256 Rumah Sakit sebagai responden yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kepwil NAD, Sumut dan Kepwil Riau, Kepulauan Riau, Sumatera barat, dan Jambi.

"Dari self assessment tersebut, bahwa 86% RS yang menjadi responden secara prinsip sudah siap untuk menjalankan KRI JKN, dengan penyesuaian infrastruktur skala kecil", tutup Asih.