Tindak Lanjuti Hasil KTT ASEAN, DJSN Soroti Kajian Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia

Tindak Lanjuti Hasil KTT ASEAN, DJSN Soroti Kajian Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran dan korban perdagangan manusia merupakan salah satu dari tiga poin kesepakatan yang dihasilkan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN tahun 2023.

Menindaklanjuti hasil KTT ASEAN tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) membahas strategi optimalisasi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) pada Selasa (30/05). Salah satu rencana kerja sama DJSN dan GIZ adalah melakukan kajian jaminan sosial dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI di daerah asal pengiriman PMI.

Pekerja migran yang juga dijuluki sebagai pahlawan devisa negara memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia. Meskipun memiliki potensi untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik di luar negeri, pekerja migran juga menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi. Melalui UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, setiap warga negara Indonesia termasuk PMI berhak mendapatkan perlindungan melalui  Sistem Jaminan sosial Nasional. 

“Bahkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) juga sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS agar pekerja migran memiliki perlindungan. Oleh sebab itu policy brief mengenai hal ini menjadi sangat penting,” ujar Mickael Bobby Hoelman selaku Anggota DJSN dari Unsur Tokoh dan/ Ahli.

Ketua DJSN, Agus Suprapto juga menyoroti pentingnya kajian jaminan sosial mengenai PMI dan perlindungan bagi pekerja migran yang memiliki keterampilan seperti bidan, perawat, maupun insinyur. Kajian jaminan sosial ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.