TINDAK LANJUT PENYEMPURNAAN PERMENAKER 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

TINDAK LANJUT PENYEMPURNAAN PERMENAKER 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA

Jakarta (19/08) – Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diwakili oleh Anggota DJSN unsur Organisasi Pekerja/Buruh Subiyanto, S.H., M.Kn. menghadiri rapat pembahasan penyempurnaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT yang diselenggarakan secara luring dan daring dihadiri oleh Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO, Serikat Pekerja/Buruh dan juga BPJS Watch.

Subiyanto menyampaikan bahwa “perlu melakukan inventarisasi masalah terkait program JHT. Filosofi JHT yang sifatnya long term saat ini  mengalami pergeseran menjadi JHT yang bersifat temporary, sehingga perlu disinkronisasikan dengan program yang sekarang cukup seksi, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Revisi Permenaker 19 ini harus segera terbit agar dana JHT tidak semakin tergerus”.