Sistem Jaminan Sosial Nasional Lebih Kuat dengan Mewujudkan Hak Kewajiban Pekerja Rentan

Sistem Jaminan Sosial Nasional Lebih Kuat dengan Mewujudkan Hak Kewajiban Pekerja Rentan

JAKARTA – Memanfaatkan momentum Hari Buruh (May Day), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja informal. Fokus utama diarahkan pada percepatan implementasi skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Langkah strategis ini dinilai mendesak mengingat potret ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal. Para pekerja di sektor ini memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, namun di sisi lain memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial yang memadai.

“Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak konstitusionalnya. Melalui skema PBI Jamsostek, kita berupaya memutus mata rantai kemiskinan baru yang sering kali muncul akibat risiko kecelakaan kerja atau kematian pada tulang punggung keluarga,” tulis keterangan resmi dalam forum tersebut, Selasa (5/5/2026).

Untuk merealisasikan hal tersebut, DJSN bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar forum diskusi intensif yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait, serta perwakilan serikat pekerja. Pertemuan ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret, terutama terkait integrasi data kemiskinan yang akurat dan sinkronisasi regulasi lintas sektoral.

Akselerasi implementasi PBI Jamsostek diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan. Dengan adanya bantuan iuran dari pemerintah, pekerja rentan seperti petani kecil, nelayan tradisional, hingga pedagang kaki lima dapat bekerja dengan rasa aman.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar bantuan, melainkan hak bagi setiap pekerja tanpa terkecuali. Kepastian perlindungan saat menghadapi risiko sosial adalah kunci untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia yang lebih merata dan berkeadilan.