Sinergi Perlindungan Pekerja: DJSN Paparkan Kebijakan JKP

Sinergi Perlindungan Pekerja: DJSN Paparkan Kebijakan JKP

SURABAYA, 1 Juli 2026 - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Bapak Royanto Purba, berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Pelayanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Agenda strategis yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini berlangsung di Kota Surabaya pada Rabu (1/7/2026). Forum ini dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi para petugas garda depan dalam mengawal program jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Royanto memaparkan materi komprehensif mengenai kebijakan Program JKP, termasuk perkembangan regulasi terkini dan skema manfaat program yang hakiki. Selain itu, dipaparkan pula hasil monitoring dan evaluasi berkala serta agenda perbaikan kualitas pelayanan ke depan bagi para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui kegiatan ini, DJSN mendorong penguatan pemahaman serta sinergi yang lebih solid antar pemangku kepentingan agar implementasi Program JKP di lapangan berjalan semakin efektif, mudah diakses, dan mampu memberikan perlindungan ekonomi yang optimal bagi pekerja Indonesia.