RDP Komisi IX DPR RI Terkait Kebocoran Data, DJSN Tegaskan BPJS Kesehatan Harus Menelusuri Dan Mengevaluasi Potensi Celah Sistem IT

RDP Komisi IX DPR RI Terkait Kebocoran Data, DJSN Tegaskan BPJS Kesehatan Harus Menelusuri Dan Mengevaluasi Potensi Celah Sistem IT

Jakarta (25/5) – Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tb. A. Choesni, bersama dengan Anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli, Iene Muliati, S.Si, MM, FSAI dan Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI terkait dengan Keamanan Data Peserta BPJS Kesehatan, Penjelasan Persiapan Implementasi KDK, dan Penjelasan peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka pemerataan akses peserta JKN termasuk pelaksanaan _Coordination of Benefit_. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Nihayatul Wafiroh, MA.

Dalam paparannya, Tb. A. Choesni menyampaikan bahwa DJSN telah melakukan koordinasi kepada Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk menelusuri dan mengevaluasi potensi celah sistem IT untuk menghindari peretasan data. DJSN berharap Tim gabungan yang terdiri dari BSSN, POLRI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kominfo, dan BPJS Kesehatan mendapatkan hasil terbaik dalam menginvestigasi dan menangani dugaan kasus kebocoran data tersebut.

Dirut BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan segera melakukan koordinasi dan investigasi terkait adanya dugaan peretasan. Beliau memastikan bahwa operasional BPJS Kesehatan dan pelayanan kepada peserta tidak terdampak. Upaya pengamanan titik akses antara lain dengan melakukan penutupan sementara aplikasi yang berpotensi risiko juga dilakukan. BPJS Kesehatan juga melakukan preventive action untuk penguatan sistem keamanan TI terhadap potensi gangguan keamanan data, antara lain meningkatkan proteksi dan ketahanan sistem. 

“BPJS Kesehatan juga menyusun langkah-langkah mitigasi terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan data, antara lain penerapan biometric fingerprint dan face recognition untuk proses pelayanan dan administrasi”, jelas Ghufron.

RDP juga membahas mengenai persiapan implementasi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Kebutuhan dasar kesehatan (basic health needs) merupakan pelayanan esensial untuk memelihara kesehatan dan menghilangkan gangguan kesehatan yang didasari pada pola epidemiologi dan faktor determinannya yang ditentukan berdasarkan siklus hidup (Sumber WHO). Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Kalsum Komaryani, memaparkan terkait timeline peninjauan manfaat JKN berbasis KDK serta usulan perubahan manfaat JKN. “KDK mencakup upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat secara keseluruhan”, tambah beliau.

Menanggapi implementasi KDK, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto menyampaikan bahwa perlu adanya kepastian bentuk kebijakan agar tidak menimbulkan risiko perbedaan pemahaman diantara pemangku kepentingan pada saat implementasi kebijakan. “Diperlukan persiapan matang untuk sosialisasi, edukasi dan mitigasi risiko lainnya guna menghindari risiko reputasi bagi BPJS Kesehatan”, tegas beliau.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Dewi Asmara menekankan agar isu ini tak membuat pelayanan BPJS Kesehatan tidak terganggu.

"Kita meminta kecepatan, tapi tetap dengan kehati-hatian. Selain itu, harus ada help-desk aduan masyarakat terkait aplikasi atau platform, terlebih kalau nanti ada yang sedang diperbaiki atau di suspend untuk memperbaiki hal ini. kita tidak mau pelayanan ke masyarakat menjadi terganggu," jelasnya. 

DJSN juga mendukung Komisi IX DPR RI untuk meminta kepada BPJSK agar pelayanan JKN tetap berjalan, segera membentuk Tim help desk terhadap permasalahan ini dan melakukan agile development dalam sistem IT BPJSK