Rancang Kebijakan Agenalis, DJSN Bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Mantangkan Tata Kelola Profesi Penggerak Jaminan Sosial

Rancang Kebijakan Agenalis, DJSN Bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Mantangkan Tata Kelola Profesi Penggerak Jaminan Sosial

BANDUNG, 20 Mei 2026 - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan rapat koordinasi strategis bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Bandung pada 20 Mei 2026. Pertemuan ini difokuskan pada penyusunan kebijakan serta standardisasi kompetensi bagi Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial, atau yang dikenal sebagai Agenalis. Langkah ini diambil untuk memperkuat fondasi profesi penggerak jaminan sosial agar lebih terstruktur dan memiliki pengakuan kompetensi yang jelas di tingkat nasional.

Dalam diskusi tersebut, para pemangku kepentingan menekankan urgensi penguatan regulasi payung hukum sebagai instrumen untuk memperjelas batasan fungsi organ di dalam sistem jaminan sosial. Selain itu, poin krusial yang dibahas mencakup penataan tata kelola mitigasi risiko hukum ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para petugas di lapangan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem kerja yang aman dan profesional bagi para penggerak jaminan sosial.

Lebih lanjut, rapat ini juga merumuskan formulasi insentif yang berbasis pada kinerja untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi para agen. Salah satu terobosan besar yang direncanakan adalah integrasi peran penggerak lapangan yang sudah ada—seperti Perisai, Kader JKN, dan Agen Pesiar—ke dalam skema penjenjangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dengan standarisasi KKNI, para penggerak jaminan sosial diharapkan memiliki kualifikasi yang setara dengan standar profesi nasional lainnya.