Rakor "Tim PERJAKA", Anggota DSJN Sebut Pelaksanaan Jaminan Sosial Harus Mengedepankan 3 Asas SJSN

Rakor "Tim PERJAKA", Anggota DSJN Sebut Pelaksanaan Jaminan Sosial Harus Mengedepankan 3 Asas SJSN

Jakarta - Sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan bagi pekerja dalam masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi bersama Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA) secara daring, Kamis (22/7).

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sekaligus sebagai pengarah "Tim PERJAKA" Tb. A. Choesni menyampaikan "Kegiatan ini merupakan salah satu upaya menjalin komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja."

"Diharapkan para pemangku kepentingan yang terlibat di bidang Ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan Jaminan Kesehatan bagi pekerja dan menjadi wadah koordinasi kemitraan dalam rangka memberikan kepastian perlindungan Jaminan Kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) dan Pekerja pada umumnya baik di tingkat Pusat dan Daerah sehingga terwujudnya Jaminan Kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi dan penting untuk dipahami bersama bahwa perbaikan ekosistem JKN adalah tanggung jawab bersama untuk kehidupan yang lebih baik di Indonesia," jelas Choesni.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, "Kegiatan ini kita selenggarakan guna mewujudkan tujuan kesehatan yang berkualitas khususnya segmen PPU BU dan keluarganya, jadi juga kita harapkan mencapai komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, seluruh pemangku kepentingan terkait.  

"Dukungan yag diharapkan dari pemangku kepentingan dalam tim Perjaka adalah berkolaborasi dalam upaya mencapai cakupan kepesertaan JKN-KIS, berupa pemberian informasi dan data Badan Usaha yang belum
mendaftarkan seluruh ataupun sebagian pekerjanya pada Program JKN; Sinergi dalam implementasi serta penegakan kepatuhan terhadap program JKN KIS; Masukan terhadap upaya peningkatan kualitas layanan
peserta JKN; Aspek lainnya yang dapat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat" ujarnya.

Ia menjelaskan, overview kepesertaan JKN sampai Juni 2021 adalah 225 juta atau 82,9% dari jumlah penduduk, RPJMN menargetkan pencapaian UHC tahun 2024 sebesar 98% atau 275 juta penduduk.

Tantangan dalam capaian perluasan peserta, yaitu dampak pandemi covid-19, penonaktifan peserta PPU Badan Usaha karena PHK, menurunnya ability to pay peserta PBPU, Badan Usaha, Kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk pendanaan JKN/Peserta.

Isu terkait peseta PPU BU adalah penonaktikfan peserta, dilakukan sepihak oleh Badan Usaha melalui E-Dabu, sehingga merugikan pekerja, namun sejak Maret kemarin sudah ada Peraturan BPJS yang mengatur tidak bisa penonaktifan secara sepihak, Pemutusan Hubugan Kerja tanpa mendapatkan penjaminan JKN selama 6 bulan.

Anggota DJSN unsur Organisasi Pekerja  Subiyanto mengapresiasi atas terbitnya PerBPJS Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.

Namun demikian ia mengingatkan pelaksanaan jaminan sosial jangan hanya melihat dari sisi keuangan tetapi juga harus mengedepankan 3 asas, yaitu asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial.

Saya meminta kepada BPJS untuk mengimplementasikan negara harus hadir disaat rakyatnya susah. ketika ada rakyat yang di PHK tiba-tiba dinonaktifkan secara sepihak oleh pengusaha disitulah kita merepresentasikan negara hadir.

"Saya setuju otorisasi kemudahan untuk memasukkan peserta di E-Dabu, tapi saya tidak setuju otorisasi orang keluar secara gampang dari E-Dabu. Disinilah BPJS mewakili negara sebagai badan yang melaksanakan program negara harus memastikan ketaatan dan kepatuhhan terhadap hukum," kata Subiyanto.