Program JKP sebagai Perlindungan Pekerja ter-PHK

Program JKP sebagai Perlindungan Pekerja ter-PHK

Pekerja atau Buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dengan cara mengikuti Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati dalam webinar Bulan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (17/3), mengatakan JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja”, untuk itu ia memastikan bahwa JKP bukan hanya mendapatkan uang tunai melainkan berbagai informasi penting lainnya.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan maksimal selama 6 bulan dengan ketentuan 45% dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan untuk 3 bulan berikutnya" jelas Iene.

Selain itu, manfaat kedua pesertra JKP bisa mempunyai akses mengenai pasar kerja. Pekerja dan buruh bisa mencari lowongan pekerjaan dan mendapatkan bimbingan jabatan sesuai dengan bidang kemampuannya. 

Serta mendapatkan manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi, yang akan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah atau perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di sistem informasi ketenagakerjaan.

"Diharapkan dengan manfaat akses informasi mengenai pasar kerja dan pelatihan kerja para peserta JKP didorong untuk senantiasa meningkatkan kemampuan yang sesuai dengan permintaan di pasar kerja" ujarnya.

Pemerintah menetapkan jika program ini ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habis masa kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun. 

"Dan untuk mendapatkannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. Serta peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali," tutur Iene.

Ia mengatakan program baru jaminan sosial ini diharapkan bisa memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK oleh perusahaannnya.