Pilot Project Layanan Syariah dalam Program Jamsosnaker

Pilot Project Layanan Syariah dalam Program Jamsosnaker

DJSN berikan beberapa pesan penting kepada BPJamsostek dalam rapat pembahasan konsep dan pilot project layanan syariah dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jakarta (17/05), Dewan Jaminan Sosial Nasional mengadakan pertemuan virtual dengan BPJamsostek dengan agenda pembahasan antara lain: (1) meminta penjelasan secara lengkap atas concern DJSN terkait penerapan prinsip layanan syariah dalam Jamsosnaker, (2) meminta penjelasan BPJamsostek terkait perbedaan penerapan prinsip syariah dalam jamsosnaker dari sisi produk, layanan dan keuangan, serta inventarisasi peraturan perundangan yang terkait dan (3) informasi terbaru mengenai pilot project dan timeline rencana penerapan prinsip layanan syariah. 

Rapat yang dipimpin oleh Anggota DJSN Subiyanto, S.Sos., S.H, M.Kn dari unsur Organisasi Pekerja/Buruh ini juga dihadiri oleh TB. A Choesni, M.Phill selaku Ketua DJSN dan Anggota DJSN lainnya, diantaranya: Dr. Tono Rustiano, M.M, Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd, M.M, Muttaqien, MPH., AAK dan Ir. Untung Riyadi, S.E. 

Sementara itu, hadir Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi di BPJamsostek didampingi Deputi Direktur dan para pejabat BPJamsostek terkait lainnya. 

Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi di BPJamsostek menjelaskan bahwa Pilot Project Penerapan Layanan Syariah pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan dilaksanakan pada 1 Juli 2021 di Provinsi Aceh. Alasan mengapa pilot project ini di laksanakan di Aceh adalah karena disana ada Qonun yang mendorong sektor keuangan untuk memberikan layanan syariah kepada masyarakat Aceh.

"Karena pilot project ini dilakukan di Aceh, BPJamsostek juga berkoordinasi dengan Pemda setempat serta kantor cabang BPJamsostek di Aceh karena indikator keberhasilan proyek ini merupakan milestone yang menjadi faktor penentu untuk kita dapat menerapkan layanan syariah atau tidak secara nasional". tambah Pramudya.

Pada Bulan Juni 2021 akan dikumpulkan semua stakeholder untuk melihat seberapa jauh layanan syariah ini dibutuhkan oleh masyarakat, jelas Pramudya kepada Anggota DJSN dan peserta rapat lainnya. 

Dalam diskusi pada rapat tersebut dijelaskan bahwa Asas dan prinsip jaminan sosial dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan secara karakteristik sudah sesuai dengan prinsip syariah. 
Oleh sebab itu, DJSN memandang ada 3 hal penting yang perlu untuk perhatikan oleh BP Jamsostek terkait keterbukaan kepada masyarakat dan kejelasan dalam rangka pelaksanaan pelayanan syariah, yaitu: (a) Kejelasan akad, (b) Kejelasan kepemilikan dana, dan (c) Kejelasan investasi. 

Teguh Purwanto Deputi Direktur BPJamsostek menambahkan bahwa Prinsip Keuangan syariah ini sifatnya optional dan tidak dipaksakan. 
Terkait hal itu, "penting untuk membuka kemungkinan bagi seluruh peserta termasuk peserta yang bukan penganut agama islam jika tertarik mendapatkan layanan syariah dapat diberikan kebebasan memilih" - Ujar Subiyanto. 

Pada akhir pertemuan disepakati bahwa perlu dilakukan sosialisasi layanan syariah jamsosnaker dengan komunikasi yang efektif, mengakomodir kearifan lokal, mengedepankan asas kemanfaatan dan kemaslahatan yang melibatkan semua elemen, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan lain-lain.