Perlindungan Terhadap Kerentanan Sosial Ekonomi Warga Negara Jadi Fokus Utama Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Perlindungan Terhadap Kerentanan Sosial Ekonomi Warga Negara Jadi Fokus Utama Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Amanat konstitusi telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, sebagaimana disebutkan pada pasal 28H ayat 3 UUD 1945. Sehingga, setiap warga negara dan seluruh masyarakat berhak atas jaminan sosial. Fokus utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah kerentanan, termasuk kerentanan yang dialami oleh pekerja informal. Hal ini disebutkan Muttaqien, pada Sabtu (6/11).

Muttaqien selaku Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli menyebutkan bahwa perkembangan teknologi ikut mengubah cara masyarakat bekerja. Pekerjaan informal seperti pekerja paruh waktu, pekerja independen, pekerja bukan penerima upah, dan sebagainya akan menjadi tren di Indonesia yang berdampak pada jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Sebut Muttaqien, DJSN bersama Kementerian/Lembaga terkait sedang berupaya agar pekerja informal ikut terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui pada Agustus 2020 terdapat 60,47% pekerja informal dan 39,53% pekerja formal. 

Sementara itu, pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdapat peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang menunjukkan hasil positif. 

“Seiring dengan penambahan jumlah peserta, maka pemanfaatan JKN terus meningkat. Ketika program JKN dimulai pada tahun 2014, terdapat 92,3 juta jiwa yang memanfaatkan program ini. Terjadi kenaikan signifikan, yakni terdapat 433,4 juta kunjungan pada Desember 2019,” ujarnya. 

Data statistik JKN pada tahun 2015 hingga 2019 menunjukkan bahwa peserta terlindungi dari risiko finansial akibat penyakit kronis dan berbiaya mahal (katastropik). 

“Proporsi biaya pelayanan katastropik tahun 2019 mencapai lebih dari 20% dari total biaya klaim. Penyakit tidak menular juga mendominasi akses, konsumsi, dan biaya pelayanan JKN,” jelas Muttaqien pada diskusi yang diselenggarakan oleh Jurusan Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini. 

Dr. Takdir Ali Mukti selaku Dekan FISIPOL UMY menyebutkan bahwa diskusi merupakan bentuk wadah kontribusi pemikiran untuk mencermati hal-hal yang pelu dibenahi, perbaikan lubang-lubang hukum yang harus diisi dan mencermati hal-hal yang harus direalisasikan kedepannya.

Turut hadir sebagai pembicara Anwar Sanusi Ph.D selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Andi Afdal Abdullah selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan, David Efendi selaku akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.