Perkuat perlindungan sosial DJSN dan Kemenaker samakan persepsi perubahan regulasi jaminan sosial

Perkuat perlindungan sosial DJSN dan Kemenaker samakan persepsi perubahan regulasi jaminan sosial

Bogor, 22 Septermber 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti rencana perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai inisiatif dari DPD RI, pemerintah menggelar Rapat Pencermatan terhadap undang-undang dimaksud. Kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengharmonisasi usulan perubahan dari sisi pemerintah ini dilaksanakan pada 22 September 2025 di Kota Bogor.

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan dihadiri oleh beberapa Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yaitu Muttaqien, Agung Pambudhi, Agus Taufiqurrohman, Royanto Purba, Nikodemus Beriman P., Hermansyah, dan Syamsul P.

Melalui forum ini, pemerintah bersama DJSN diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dan memastikan arah perubahan regulasi jaminan sosial nasional agar tetap relevan, adaptif, dan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.