Percepat Perubahan PP 35 Tahun 2016, Kemnaker, DJSN, BP Jamsostek Sepakati Policy Brief

Percepat Perubahan PP 35 Tahun 2016, Kemnaker, DJSN, BP Jamsostek Sepakati Policy Brief

Solo - Dalam rangka melakukan harmonisasi regulasi, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Organisasi Pemberi Kerja, Soeprayitno dan Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pekerja, Subiyanto menghadiri rapat pembahasan Penyempurnaan rencana perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Senin (14/6).

Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek, Edwin mengatakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sudah dimulai sejak 2017, namun dalam perjalanannya terjadi perubahan-perubahan terutama dalam suku bunga sehingga perlu penyempurnaan atau perubahan dari Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 ini.

"Pokok-pokok yang akan dibahas yaitu dari sisi margin yang akan diberikan kepada perbankan baik itu Himbara ataupun Bank Daerah serta roadmap MLT ke depannya tahun (2021-2026)"Ujar Edwin.

Melihat kondisi saat ini, program MLT ini masih perlu ditingkatkan karena dari data empat tahun terakhir, MLT mengalami penurunan tren penyaluran.

"Dua tahun pertama yakni 2017 dan 2018 penyalurannya mencapai 1.385, Namun ditahun berikutnya terus mengalami penurunan penyaluran hingga tahun 2021 tidak ada penyaluran" kata Edwin.

Soeprayitno, mengatakan cita-cita pemerintah untuk menghadirkan fasilitas perumahan melalui MLT akan terwujud dengan adanya akselerasi Bank Daerah akan lebih konkrit.

"Kami mendorong adanya kemudahan tranformasi untuk aspek regulasi, kemudian kita membuka perangkat finansialnya artinya kita membuka kesempatan dengan Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) untuk meningkatkan MLT ini" ujar Soeprayitno.

"Terkait regulasi Bagaimana kita merevitalisasi Permenaker 35 dengan Inpres 2021 untuk optimalisasi kepesertaan dan optimalisasi benefit. 

Sementara Subiyanto, mengatakan pekerja kita memang sangat membutuhkan perumahan karena masih banyak yang belum memiliki rumah.

"Artinya pekerja itu pengeluaran sudah pasti namun tidak mempunyai aset. Harapannya dengan adanya program MLT ini bisa mengubah skema hidup pekerja"

"Dalam melaksanakan fungsi sinkronisasi jaminan sosial kami mengharapkan nantinya dalam perubahan Permenaker itu sudah dibunyikan peran pemerintah daerah, bank daerah atau mungkin sampai kontraktornya. Sehingga ketika Permenaker ini sudah terbit akan jelas siapa berbuat apa sehingga bisa langsung bergerak" ujar Subi. 

Sebagai informasi, rapat yang dihadiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan, DJSN, BP Jamsostek menghasilkan policy brief yaitu:
pertama, Harmonisasi Policy : harmonisasi kebijakan MLT
Kedua, Winning System : Sinkronisasi Sistem Manajemen Kebijakan MLT
Ketiga, Winning Team : terbentuknya Task Force Ekosistem MLT
keempat, Winning Benefit : Optimalisasi kesejahteraan pekerja/buruh program MLT.