Jakarta - Anggota DJSN, Royanto Purba menghadiri acara sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentangg Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan Atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan Bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis Dalam Program Jaminan Kesehatan.
Sosialisasi yang diadakan secara luring dan daring yang dihadiri oleh Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Laboratorium Penunjang, Apotik PRB, dan Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.
Dengan diterbitkannya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 mencabut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019. Dalam Peraturan BPJS tersebut mengatur penjaminan pelayanan 14 Srikining Kesehatan, pengelolaan peserta Prolanis dan PRB.
Dalam kesempatan tersebut, Royanto Purba menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan upaya dari masing-masing fasilitas kesehatan untuk melakukan skrining kesehatan kepada peserta.
"Hasil dari skrining Kesehatan tersebut, diharapkan dapat disinkronkan dengan kebutuhan alat kesehatan di masing-masing fasilitas Kesehatan sehingga dapat memenuhi pelayanan kepada peserta" ujarnya
Implementasi pelaksanaan skrining Riwayat Kesehatan akan dimulai pada tanggal 14 Desember 2024. Dalam pelaksanaannya tersebut juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi bersama pemangku kepentingan terkait pada Bulan Maret 2025.