Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan 2016-2021 pada tanggal 18 Februari 2021, pemerintah memandang perlu melakukan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan 2021-2026.

Atas pertimbangan tersebut pada 21 September 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden RI Nomor nomor 98/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Kepres Nomor 98 P Tahun 2020.pdf)

Presiden menunjuk Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota. Kemudian terdapat Wakil Ketua merangkap Anggota yang diemban oleh Hadiyanto (Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia), selanjutnya terdapat 5 (lima) orang anggota yakni Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono dan Rahma Iryanti. Sementara Sekretaris Pansel adalah Ricky Radius Siregar (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Panitia seleksi ini mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
  2. Menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan;
  3. Membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan;
  4. Menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administrative terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan;
  5. Mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan;
  6. Menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif;
  7. Melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan;
  8. Menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan
  9. Memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan.