Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan

Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan

Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan 2016-2021 pada tanggal 18 Februari 2021, pemerintah memandang perlu melakukan Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan 2021-2026.

Atas pertimbangan tersebut pada 21 September 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden RI Nomor nomor 97/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Kepres Nomor 97 P Tahun 2020.pdf

Presiden menunjuk Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suminto sebagai Ketua merangkap Anggota. Kemudian terdapat Wakil Ketua merangkap Anggota yang diemban oleh Mayjen (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp.S. (Staf Khusus Menteri Kesehatan Republik Indonesia Bidang Tata Kelola Pemerintahan), selanjutnya terdapat 5 (lima) orang anggota yakni Hasbullah Thabrany, Krishna Jaya, Sudarso Kaderi Wiryomo, Yanuar Nugroho, Yulita Hendrartini. Sementara Sekretaris Pansel adalah Ricky Radius Siregar (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Panitia seleksi ini mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  2. Menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  3. Membuka pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  4. Menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administrative terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  5. Mengumumkan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  6. Menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif;
  7. Melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
  8. Menentukan nama Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan
  9. Memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.