Pemerintah Bentuk Pansel BPJS Kesehatan dan Pansel BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Bentuk Pansel BPJS Kesehatan dan Pansel BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta - Pemerintah tengah mempersiapkan pergantian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk tahun 2021 - 2026. Proses yang berlangsung sudah memasuki fase pembentukan panitia seleksi (Pansel) dan pendaftaran akan dibuka pada 1-5 Oktober 2020.

Berdasarkan Pasal 28 UU No 24 Tahun 2011, anggota Pansel terdiri dari dua orang unsur pemerintah dan lima orang unsur masyarakat. Adapun bentuk Pansel terdiri dari dua jenis. Yakni Pansel untuk BPJS Kesehatan dan Pansel untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 Anggota Pansel BPJS Kesehatan adalah:

1.Ketua merangkap Anggota : Suminto, S.Sos., M.Sc., Ph.D. (mewakili unsur Pemerintah);

2.Wakil Ketua merangkap Anggota : Daniel Tjen, dr.Sp.S., Mayjen TNI (Purn) (mewakili unsur Pemerintah);

3.Hasbullah Thabrany, dr., MPH., Dr.PH., Prof. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

4.Krishna Jaya, MS., Dr.(mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

5.Sudarso Kaderi Wiryomo, Ir., DEA., Dr., Prof. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

6.Yanuar Nugroho, Ph.D (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

7.Yulita Hendrartini, drg., AAK., CHIA., CIP., Dr. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

Sekretaris Pansel : Ricky Radius Siregar, S.Sos., M.AP. (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional)

Lalu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2020 Anggota Pansel BPJS Ketenagakerjaan adalah

1.Ketua merangkap Anggota : Haiyani Rumondang, Dra., M.A. (mewakili unsur Pemerintah);

2.Wakil Ketua merangkap Anggota : Hadiyanto, S.H., LL.M., Dr. (mewakili unsur Pemerintah);

3.Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D., Prof. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

4.Hotbonar Sinaga, S.E., CLU., ChFC., CERG. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

5.Myra Maria Hanartani, S.H., M.A. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

6.Padang Wicaksono, S.E., Ph.D. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

7.Rahma Iryanti, S.E., M.T. (mewakili unsur Tokoh Masyarakat);

Sekretaris : Ricky Radius Siregar, S.Sos., M.AP. (Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional)

Adapun persyaratan umum calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015, sesuai adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

e. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial;

f. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;

g. Tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;

h. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan

j. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.

Sedangkan persyaratan khusus Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS (Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015) adalah:

a. Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1; dan

b. Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 (lima) tahun.

Sedangkan persyaratan khusus Calon Anggota Direksi BPJS (Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015) adalah:

a. Mempunyai kualifikasi Pendidikan paling rendah S1;

b. Memiliki kompetensi yang terkait untuk jabatan direksi yang bersangkutan meliputi bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, hukum, dan/atau bidang lain;

c. Memiliki pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun.