Pemenuhan Prinsip Ekuitas melalui KRIS JKN

Pemenuhan Prinsip Ekuitas melalui KRIS JKN

Penyiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar JKN (KRIS JKN) terus dilaksanakan. KRIS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan merupakan hak konstitusi peserta JKN sebagai warga negara. Anggota DJSN unsur Tokoh dan/atau Ahli, dr. Asih Eka Putri, menyebutkan bahwa proses penyiapan KRIS JKN saat ini berada dalam tahap perumusan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas layanan JKN. 

Upaya peningkatan mutu semakin perlu dilakukan karena terjadinya peningkatan utilisasi. Buku Statistik JKN 2014-2018 dan Buku Statistik JKN 2015-2019 menunjukkan tren jumlah kepesertaan dan pendapatan iuran yang semakin tumbuh, diikuti oleh kenaikan utilisasi. Asih menerangkan, meski utilisasi sempat mengalami penurunan karena pandemi covid-19 namun fenomena saat ini menunjukkan rebound. Peningkatan utilisasi ini menjadi tantangan karena pemberian manfaat saat ini masih dipengaruhi oleh besaran iuran.

“Manfaat saat ini masih dipengaruhi oleh besaran iuran. Hal yang perlu dilakukan saat ini adalah segera menstandarisasi hak akomodasi rawat inap. Setelah melaksanakan berbagai kajian, telaah dan dialog, maka ditetapkan 12 kriteria untuk menuju prinsip ekuitas sehingga adanya kesamaan dalam memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan,” ujar Asih. 

Terkait dengan proses penyiapan implementasi kebijakan KRIS JKN telah memetakan potensi dampak penerapan KRIS dan DJSN bersama Kementerian Kesehatan telah menyusun pentahapan implementasi KRIS JKN.

“Kita berupaya agar tenggat regulasi, yakni revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dapat terpenuhi di tahun 2022. Revisi Perpres tersebut akan mengatur beberapa kebijakan, mulai dari manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pendanaan JKN, Mekanisme belanja JKN ataupun tarif layanan,” jelas Asih dalam sesi webinar PERSI Bali dengan tema Penyusunan Srategi Manajemen Mutu dan Fasilitas Pelayanan RS dalam Menghadapi Transformasi Pelayanan JKN dan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar, Kamis (21/4).

Mengenai tenggat implementasi, lanjut Asih akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan hasil dialog dan hasil survei yang telah dilakukan. Yakni kriteria 1-9 menjadi kriteria wajib dan kriteria 10-12 menjadi kriteria wajib dengan pentahapan. Kriteria ini mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS menyebutkan bahwa KRIS JKN merupakan upaya standarisasi menuju standar fasilitas dengan kriteria yang ditetapkan harus dipenuhi. Standarisasi ini diperlukan untuk mendorong perbaikan akses dan mutu layanan. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D. Sp.THT-KL(K), MARS menyebutkan bahwa saat ini distribusi tempat tidur tidak merata. Ia menyebutkan pada tingkat Provinsi, terdapat 4 Provinsi yang masih kekurangan tempat tidur perawatan RS yaitu di Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Oleh sebab itu saat ini sedang dilakukan mapping kesiapan Rumah Sakit dan simulasi kekurangan TT (tempat tidur).