Pembahasan Rancangan PerPres Peta Jalan Jaminan Sosial 2021-2024, DJSN mendesak Revisi UU SJSN dan UU BPJS

Pembahasan Rancangan PerPres Peta Jalan Jaminan Sosial 2021-2024, DJSN mendesak Revisi UU SJSN dan UU BPJS

Jakarta (19/05), Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dari Unsur Tokoh dan/ atau Ahli, dr. Asih Eka Putri, MPPM hadir sebagai salah satu Narasumber dalam Diskusi dan Proyeksi JKN dalam sesi yang bertajuk Pembahasan Rancangan Perpres Peta Jalan Jaminan Sosial 2021-2024 yang diselenggarakan secara daring dan luring oleh BPJS Kesehatan.

Dalam paparannya Asih mendesak kepada seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama fokus untuk merevisi UU SJSN dan UU BPJS, ia menjelaskan bahwa Peta Jalan hanya mencantumkan sebatas penguatan hubungan kelembagaan, menurutnya Rancangan Peta Jalan Jaminan Sosial membutuhkan perubahan mendasar yaitu dengan merevisi UU SJSN dan UU BPJS yang meliputi: (1) organisasi, (2) tugas, fungsi, dan kewenangan, (3) tata kelola, (4) pengawasan, (5) pertanggungjawaban, (6) hubungan kelembagaan dengan Pemerintah, dan pihak lain, (7) pencegahan, penanggulangan, dan penindakan kecurangan dan korupsi, (8) sanksi, dan (9) anggaran dan biaya organisasi. 

Terkait proyeksi dan tantangan JKN kedepan,  Asih menyampaikan pesan akan pentingnya penguatan dari sisi kolektabilitas iuran dan perluasan kepesertaan secara menyeluruh, didukung oleh regulasi yang ada dan struktur internal misalnya data, customer analysis, dan kualitas iuran. 

Hal tersebut menurutnya dapat didukung dengan adanya data yang terintegrasi, 
"kedepan kita perlu pengintegrasikan pengumpulan iuran karena kita membutuhkan kualitas iuran yang baik dan BPJS kesehatan diharapkan mampu menjaga kualitas iuran" ungkap Asih. 

Sementara itu, sebagai narasumber lainnya Muhammad Cholifihani, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial, Kementerian PPN/Bappenas
menyampaikan harapannya terkait peta jalan Jaminan Sosial nantinya agar masih sesuai dengan koridor RPJMN. Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Kesehatan Gizi Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas menambahkan bahwa Tantangan terbesar JKN kedepan sehubungan dengan penuaan populasi dan adanya bonus demografi sangat terkait dengan Struktur Penduduk dan Perilaku Konsumsi. 

"Perubahan perilaku untuk mencegah merebaknya penyakit kronis diakibatkan dengan perilaku konsumsi masyarakat yang berubah menjadi kurang sehat, maka permasalahan ini perlu dicegah dari sisi hulu nya", tambah Pungkas.