Dalam rangka optimalisasi percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker), DJSN bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan diskusi mendalam terkait mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rentan. Sebagai lembaga yang berfungsi menyinkronkan kebijakan SJSN, DJSN menegaskan kembali hasil kajian tahun 2021 yang mendorong peran negara dalam melindungi pekerja rentan, utamanya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah strategis ini diambil karena setiap pekerja, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi. DJSN terus mengawal agar kolaborasi lintas sektoral dan interoperabilitas data dapat segera terwujud, sehingga akses perlindungan bagi para pejuang ekonomi di sektor informal dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan.


