Pembahasan dan Koordinasi Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Pembahasan dan Koordinasi Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA, 18 Juni 2026 – Dewan Jaminan Sosial Nasional bersama PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat koordinasi untuk mengatasi kendala administratif dalam penjaminan klaim kecelakaan kerja pada kasus lalu lintas. DJSN menekankan perlunya penyelarasan regulasi antarinstansi dan penyebarluasan informasi bagi peserta.

Para pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi guna memastikan pelayanan medis berjalan tanpa penundaan serta mencegah terjadinya klaim ganda. Rapat ini menyepakati dilakukannya evaluasi dan adendum Perjanjian Kerja Sama terkait rekonsiliasi penjaminan serta interoperabilitas data, yang akan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada bulan berikutnya demi menyelaraskan regulasi teknis di lapangan.