Pandangan Anggota DJSN Terhadap Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pandangan Anggota DJSN Terhadap Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pandangan Anggota DJSN Terhadap Layanan Syariah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati, Soeprayitno, Indra Budi Sumantoro, dan Subiyanto menghadiri rapat koordinasi pembahasan prinsip-prinsip jaminan sosial ketenagakerjaan syariah dikaitkan dengan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/8).

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati menjelaskan pandangannya terkait layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah. 

Menurutnya, asas dan prinsip jaminan sosial ketenagakerjaan secara karakteristik sudah sesuai dengan prinsip syariah, namun dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah harus menerapkan kejelasan akad, kejelasan kepemilikan dana, dan kejelasan investasi.

"Layanan syariah dapat diterapkan terlebih dahulu untuk program JHT yang merupakan akun individu dimana peserta diberi kebebasan untuk opsi layanan syariah atau konvensional, karena penerapan layanan syariah pada program JKK, JKm, JP, dan JKP masih memerlukan kajian lebih lanjut karena merupakan pooling fund," ujar Iene

Walaupun dalam UU SJSN, UU BPJS dan peraturan pelaksananya tidak ada ketentuan yang menyebutkan tentang larangan mengimplementasikan layanan syariah dan tidak ada benturan regulasi, namun perlu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan pelaksanaanya untuk mendukung penerapannya.

"Oleh sebab itu, sebelum adanya perubahan peraturan, diperlukan kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait tetang dasar hukum untuk pelaksanaan layanan syariah jaminan sosial bidang keteagakerjaan," jelas Iene.

Selain itu ia juga menjelaskan, berdasarkan data portofolio BP Jamsostek per 31 Desember 2020, penempatan dana investasi pada instrumen syariah telah mencapai 134 Triliun (27,60% dari keseluruhan instrumen investasi), dengan terkonsentrasi pada obligasi syariah dan saham syariah. Sehingga untuk pelaksanaan piloting layanan syariah tidak ada kendala terkait investasi pada instrumen investasi berbasis syariah.