Jakarta Pusat, 7 Oktober 2025 — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat finalisasi kuesioner Survei Kepuasan Pelayanan dan Pemahaman Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan DJSN Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengamanatkan bahwa penilaian tingkat kepuasan pelayanan dan pemahaman peserta dapat dilakukan oleh tim konsultan independen yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah berkonsultasi dengan DJSN.
Acara ini dihadiri oleh beberapa Anggota DJSN, yaitu Muttaqien, Nikodemus Beriman Purba, Prof. Dr. Rudi Purwono, Mahesa Paranadipa Maykel, Syamsul Hidayat Pasaribu, Michael Bobby Hoelma, dan Royanto Purba.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, turut hadir Deputi Perencanaan Strategis dan Transformasi, Deputi Aktuaria dan Riset, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Komunikasi, serta sejumlah perwakilan lainnya.
Dalam rapat tersebut, DJSN menegaskan pentingnya keterlibatan sejak awal hingga akhir dalam proses survei, meliputi penetapan ruang lingkup objek, perumusan pertanyaan, monitoring pelaksanaan, hingga pengolahan data hasil survei.
Selain itu, pemetaan responden survei juga menjadi fokus pembahasan agar pelaksanaan survei dapat memberikan hasil yang komprehensif dan representatif.
Melalui kegiatan ini, DJSN berharap hasil survei dapat menjadi dasar dalam peningkatan mutu pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.