Muttaqien : Rencana Pemberlakuan KRI JKN untuk Menerapkan Kembali Pinsip Ekuitas Sesuai Undang-Undang

Muttaqien : Rencana Pemberlakuan KRI JKN untuk Menerapkan Kembali Pinsip Ekuitas Sesuai Undang-Undang

Bandung - Pelayanan Kelas Rawat Inap (KRI) akan segera dihapus. Nantinya tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3 untuk peserta. Ke depan akan dilebur menjadi satu kelas yakni kelas standar.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menuturkan, rencana pemberlakuan satu kelas rawat inap tersebut untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas sesuai dengan amanah Undang-Undang. 

Seluruh persiapan pun telah dilakukan, agar kebijakan tersebut dapat diberlakukan 2021 mendatang.

Pihaknya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pihak penyelenggara juga telah menetapkan 11 kriteria tentang kelas standar rawat inap ini.

Dia juga mengakui, pembahasan terkait besaran iuran memang masih cukup alot. Menurutnya, alotnya pembahasan iuran yang harus dibayarkan peserta JKN tak lepas dari perubahan paradigma masyakat. Di lain sisi, pihaknya menghendaki besaran iuran yang bakal ditetapkan mendukung keberlanjutan program JKN.

"Kita ingin konsep dari amanah jaminan sosial ini betul-betul dilaksanakan, tapi ini kan butuh paradigma di masyarakat, nah itu yang masih perlu kita diskusikan. Secara prinsip, kita ingin bagaimana iuran itu membangun kelanjutan program JKN lebih jauh lagi," jelas Muttaqien dalam acara Eduasi Publik SJSN di Kota Bandung, (13/11)

"Iuran masih kami bahas terus, sampai hari ini belum selesai. Kalau sudah final, nanti kita akan hitung kira-kira bagaimana dampaknya terhadap program JKN. Jadi, kita berharap setelah ini dampaknya makin kuat, berlanjut, dan berkualitas," sambung Muttaqien.

Muttaqien juga menegaskan bahwa dalam kebijakan kelas standar rawat inap, perubahan hanya terjadi dalam manfaat akomodasi, sedangkan manfaat medis yang bakal diterima peserta JKN tidak akan berubah.

Menurut Muttaqien, dengan penerapan kelas standar rawat inap, setiap peserta JKN nantinya bakal menerima manfaat baru. Penentuan manfaat baru tersebut akan disesuaikan dengan tarif dan iuran yang bakal ditetapkan

"Manfaat baru ini kita lihat bagaimana dampaknya dengan tarif. Nah, ketemu tarif, baru muncul di iuran. Jadi, ada beberapa tahapan yang sedang dijalankan. Setelah iuran selesai, bagaimana mekanisme koordinasi antar-penyelenggara, seperti soal layanan bagi peserta yang ingin naik kelas," paparnya.

Pihaknya menargetkan, pembahasan rumusan kelas standar rawat inap rampung tahun 2020 ini. Kemudian, disusupi dengan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan diakhiri dengan penyusunan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018.