Muttaqien : Kastanisasi bagi Peserta JKN akan Dihilangkan Sesuai Amanat Undang-Undang

Muttaqien : Kastanisasi bagi Peserta JKN akan Dihilangkan Sesuai Amanat Undang-Undang

Jakarta -  Sejumlah perbaikan penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dinilai harus dilakukan agar tercipta ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang berkelanjutan.

Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, salah satu tindak lanjut perbaikan ekosistem JKN -KIS adalah kelas rawat inap JKN. Pemerintah akan menghilangkan status kelas perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS dan menggantinya menjadi satu layanan terstandar yang disesuaikan dengan manfaat medis.

"Kita mencoba menghilangkan kastanisasi bagi peserta JKN-KIS di rumah sakit, sesuai amanah Undang-Undang bahwa setiap penduduk mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama,"ungkapnya dalam webinar Media Workshop BPJS Kesehatan, Jumat (23/10/2020).

Dia menjelaskan, konsep penerapan kelas rawat inap JKN harus mengutamakan keselamatan pasien (standar SKP, PPI, AP, ARK, dan HPK), letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman dan nyaman, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya, ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

seiring pelayanan kesehatan untuk rawat inap yang akan menjadi satu, Muttaqien menyebutkan besaran iuran program JKN KIS kemudian akan disesuaikan dengan pelayanan yang didaptkan.

Jika sebelumnya peserta JKN-KIS terbagi menjadi peserta kelas III, peserta kelas II, peserta kelas I untuk segmentasi peserta yang berbeda, kedapnnya besaran iuran akan menjadi satu tarif.

Muttaqien menyatakan, pemerintah masih mengkaji mengenai besaran iuran baru yang akan ditetapkan dengan disesuaikan layanan konsep kelas rawat inap terstandar yan juga akan diimplementasikan selanjutnya.