Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial, DJSN Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Lembaga

Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial, DJSN Ingatkan Pentingnya Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Lembaga

Jakarta - Wabah pandemi Covid-19 memberikan tantangan baru bagi pihak fasilitas kesehatan, salah satunya Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi, seperti mekanisme pelayanan dan utilisasi peserta selama pandemi. Meski pada era pandemi, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) berupaya memastikan agar kualitas layanan fasilitas kesehatan tetap terjaga.  Oleh sebab itu dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk memonitoring dan mengevaluasi kendala-kendala yang dihadapi oleh FKLTR. Diskusi yang berlangsung secara daring pada Selasa (9/2) ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, IDI dan Asosiasi FKRTL di Provinsi Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Selain pembahasan mengenai pelayanan di masa pandemi covid 19, diskusi ini juga membahas persiapan Rumah Sakit dalam implentasi Kelas Standar atau Kelas Rawat Inap JKN, penanganan keluhan layanan BPJS Kesehatan dan  keluhan Peserta, serta pembayaran manfaat. Pembayaran manfaat yang dimaksud berupa kecukupan tarif INA CBGs dan Non INA CBGs dan juga pembayaran INA CBGs. Terlebih lagi dana operasional menjadi hal yang sangat penting dalam memberikan fasilitas kesehatan yang layak bagi para peserta.

Melalui monitoring dan evaluasi yang dilakukan, ditemukan bahwa komunikasi antara FKRTL dengan lembaga saat ini sangat dibutuhkan agar kendala-kendala seperti ketersediaan dan persebaran fasilitas Kesehatan di FKRTL dapat diatasi sehingga dapat lebih proposional. Mickael, Anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli menyebutkan bahwa perlu adanya elaborasi antara FKRTL dengan kedeputian wilayah BPJS Kesehatan, maupun stakeholders yang terlibat dalam pelayanan kesehatan. Senada dengan Mickael, Indra Budi selaku Anggota DJSN dari Unsur Tokoh/Ahli juga menyebutkan perlunya koordinasi dan kolaborasi antara pihak yang terlibat dalam program JKN agar kebijakan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan juga BPJS Kesehatan agar dapat terselenggara dengan baik. “Koordinasi yang baik membawa keselarasan yang kondusif sehingga program jaminan sosial ini juga bisa terselenggara dengan baik nantinya,” jelas Indra.