MONEV FKRTL VIRTUAL DI SUMATERA BARAT DAN SULAWESI UTARA, DJSN BERHARAP KOMUNIKASI BPJS KESEHATAN DAN FASKES TETAP TERJAGA

MONEV FKRTL VIRTUAL DI SUMATERA BARAT DAN SULAWESI UTARA, DJSN BERHARAP KOMUNIKASI BPJS KESEHATAN DAN FASKES TETAP TERJAGA

Jakarta (2/6)- DJSN lanjutkan rangkaian Monitoring dan evaluasi virtual Program Jaminan Sosial Semester I Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Barat dan Sulawesi Utara. Fokus monev kali ini adalah membahas pelayanan FKRTL. Sebagai informasi bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi secara langsung dari fasilitas kesehatan sebagai pemberi layanan program JKN.

Hadir Anggota DJSN dr. Asih Eka Putri, MPPM. yang membuka kegiatan Monev ini dengan menyampaikan paparannya terkait perkembangan dan update data berjalannya SJSN khususnya JKN. Disampaikan oleh beliau bahwa hingga April 2021 ini kepesertaan JKN semakin menunjukkan tren positif meskipun tidak signifikan per April 2021 yaitu 223 juta peserta dibandingkan tahun 2020 yaitu 222 juta ketika pandemi Covid-19 juga menyerang Indonesia. Asih juga menyoroti perkembangan FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang secara Nasional meningkat yaitu total 2.537 per April 2021. Hal ini juga sama dialami oleh Sulawesi Utara dengan total FKRTL bekerjasama mencapai 50, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Berbeda dengan Sumatera Barat yang justru sedikit menurun dari 65 menjadi 62 Rumah Sakit.

Lebih lanjut Asih menyampaikan terkait kendala pelaksanaan program JKN. “Selama 6 tahun pelaksanaan JKN, ada beberapa kendala yang ditemui yaitu ketersediaan dan persebaran Faskes di FKRTL yang belum proporsional, Nakes yang belum merata diseluruh pelosok negeri; keterbatasan tempat tidur di RS, Tingginya biaya pelayanan kasus katastropik, tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada RS, juga koordinasi manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan yang belum berjalan baik,” jelasnya.

Ada beberapa isu yang menjadi diskusi dalam Monev kali ini seperti kredensialing dan rekredensialing FKRTL, pelayanan dimasa Pandemi Covid-19, pembayaran manfaat, persiapan RS dalam implementasi Kelas Rawat Inap (KRI) dan Penanganan Keluhan. Dilaporkan bahwa adanya Covid-19 ini membawa perubahan kepada beberapa hal dirumah sakit baik RS Pemerintah maupun Swasta dalam hal cashflow juga pemanfaatan oleh peserta.

Dr. Khairum Sp.M - Arsada Sumbar menyatakan bahwa adanya penurunan jumlah pasien selama pandemi. “Di RS yang ditetapkan sebagai rujukan Covid-19, dampaknya adalah berkurangnya pemanfaatan oleh peserta karena ketakutan untuk berkunjung ke RS, cost bertambah sedangkan pendapatan berkurang”

Sementara dr. Abeng-Arsada Sulut menyampaikan isu terkait tantangan BLUD saat ini. “Situasi saat ini, tantangan BLUD adalah pergantian Bupati/kepala daerah, atau direktur RS daerah tidak banyak yang bertahan 1 periode kepala daerah, sehingga apa yang sudah disusun RS tidak berjalan lancar.”

Dari BPJS Kesehatan KC Padang,  Yessy Rahimi juga menjelaskan terkait kehadiran aplikasi dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk mempermudah pasien untuk mengakses layanan kesehatan juga kemudahan bagi RS termasuk untuk melakukan klaim ke BPJS Kesehatan. Yessy juga menanggapi beberapa isu yang ditanyakan oleh perwakilan beberapa rumah sakit di Sumatera Barat dengan menekankan pada pentingnya koordinasi semua pihak. “JKN ini tidak hanya punya BPJS Kesehatan, namun milik kita semua yang harus dijaga penyelenggaraannya”

Terakhir, dr. Asih menanyakan kesiapan pemerintah daerah khususnya RS sebagai fasilitas kesehatan terhadap pelaksanaan KRI JKN yang akan dilaksanakan per 1 Januari 2023. Baik Arsada Sumatera Barat maupun Arsada Sulawesi Utara menyatakan kesanggupan dan tanggapan positifnya. “Terkait KRI, kami siap menjalankan amanah Undang-Undang”, tegas dr. Abeng. 

Dalam diskusi ini Asih juga mengingatkan untuk tetap menjaga kerjasama dan koordinasi fasilitas kesehatan di daerah termasuk dalam hal ini adalah antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan. Harapannya agar kendala-kendala dalam penyelenggaraan JKN bisa diselesaikan secara bersama-sama dan amanah Undang-Undang terkait SJSN dapat dilaksanakan dengan baik.