Menko PMK Serahkan Kepres tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan DJSN

Menko PMK Serahkan Kepres tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan DJSN

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan , Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, secara resmi menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64/M tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada anggota DJSN periode 2019-2024 dan periode 2024-2029, Jumat (18 Oktober 2024).

Muhadjir Effendy menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar setiap warga negara. Negara berkomitmen untuk mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi. DJSN, sebagai lembaga yang berperan merumuskan kebijakan dan melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Menko PMK berharap DJSN dapat menjalankan peran sentralnya dalam mengorkestrasi penyelenggaraan program jaminan sosial yang lebih baik melalui kolaborasi yang erat dengan kementerian/lembaga terkait. Muhadjir berharap para Anggota DJSN dapat terus berinovasi dalam merumuskan kebijakan dan melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, sehingga program jaminan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional.

Atas dedikasi dan pengabdiannya, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota DJSN periode 2019-2024. Selamat menjalankan tugas bagi anggota DJSN periode 2024-2029.