BEKASI – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum nyata bagi pemerintah untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja. Hal ini ditegaskan melalui aksi nyata Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani korban kecelakaan kereta api di Bekasi.
Menindaklanjuti tragedi kecelakaan hebat yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur pada 27 April lalu, rombongan DJSN bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan langsung ke RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, Jumat (1/5/2026).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pekerja yang menjadi korban dalam insiden tersebut mendapatkan pelayanan medis terbaik. Pihak penyelenggara jaminan sosial menjamin seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Pihak DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan doa terbaik bagi kesembuhan para korban agar dapat segera kembali beraktivitas. Momentum ini sekaligus menjadi ajakan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersama-sama mengawal perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia demi kesejahteraan yang lebih baik.


