JAKARTA, 10 Juni 2026 – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, dan Asosiasi Kesehatan menggelar rapat koordinasi intensif guna membahas progres serta persiapan pelaksanaan uji coba reformasi sistem pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencakup iDRG, RBKP, dan KRIS. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kesiapan menyeluruh dari sisi sistem teknologi informasi, regulasi, komunikasi publik, serta mitigasi dampak operasional terhadap rumah sakit maupun peserta layanan.
Penguatan sistem digital terintegrasi saat ini terus diakselerasi, di mana mayoritas rumah sakit di lokus uji coba telah berhasil terhubung dengan aplikasi e-Klaim. Di samping itu, pemerintah tengah merampungkan Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) yang akan berfungsi sebagai pedoman resmi pelaksanaan uji coba di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, DJSN juga menekankan pentingnya menyamakan persepsi bahwa penerapan KRIS murni ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan dan kenyamanan pasien, tanpa membatasi akses peserta. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi lintas sektor ini, seluruh tim menyepakati sejumlah komitmen bersama yang akan dieksekusi dalam linimasa (timeline) yang ketat demi menyukseskan reformasi JKN.


