Menindaklanjuti undangan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) pada 25 Juli 2025, DJSN menghadiri pertemuan dan diskusi lanjutan terkait implementasi Agenalis di Indonesia yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2025 di Gedung Grand Kebon Sirih. Pertemuan ini dipimpin oleh Bapak Nikodemus Beriman Purba dan Bapak Hermansyah, serta dihadiri oleh perwakilan dari Sharoushi Federation (Ono Yoshihiko), Labor Policy Advisor JICA (Yamada Koh), Kemenko PMK, Kemenaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya pada 11 Juli 2025, di mana DJSN menegaskan perannya sebagai koordinator pengembangan kompetensi Agenalis sebagaimana diatur dalam Peraturan DJSN Nomor 2 Tahun 2020. Beberapa kesepakatan penting kembali ditegaskan, antara lain perlunya pembentukan tim lintas lembaga yang dituangkan dalam SK DJSN untuk mempercepat pengembangan KKNI dan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Agenalis.
Selain itu, dibahas pula pentingnya memperhatikan aspek etik dan tata kelola dalam penanganan pelanggaran Agenalis ke depan. Ditekankan bahwa sebutan Agenalis merujuk pada Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial, mencakup Kader JKN (BPJS Kesehatan) dan Perisai (BPJS Ketenagakerjaan). Komitmen bersama juga diarahkan untuk segera membentuk tim percepatan, yang melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk dukungan teknis dari JICA, dengan target pembentukan tim pada Selasa, 19 Agustus 2025.