Jakarta, 10 Maret 2025 – Kunjungan dilakukan dalam rangka meninjau Kesiapan RS PON dalam mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Dalam kunjungan tersebut turut dihadiri juga Adhmi Budiarso (Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kemenkeu), Regima Maria Wiwieng (Dewas BPJS Kesehayan) dan Lily Kresnowati (Direktur Jaminan dan Pelayanan BPJS Kesehatan), yang melakukan pengecekan secara langsung ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) Jakarta. Muttaqien meninjau implementasi RME dan KRIS dalam pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan penunjauan ini memenuhi undangan dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk melihat langsung efektivitas penggunaan RME dan KRIS dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan.
Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME)
Salah satu fokus utama dalam kunjungan ini adalah evaluasi pelaksanaan RME di RS PON. RME diharapkan dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan agar data pasien dapat terintegrasi dan dioptimalkan, termasuk dalam penggunaan obat. Dengan sistem ini, rekam medis pasien dapat diakses secara lebih efisien dan akurat oleh tenaga medis sesuai dengan kewenangannya.
Pada implementasinya, dokter mengisi sendiri RME menggunakan akun pribadi, sementara akses untuk perawat diberikan secara terbatas berdasarkan lokasi kerja. Misalnya, perawat yang bertugas di lantai 7 hanya memiliki akses di lantai tersebut. Sosialisasi mengenai sistem ini telah dilakukan kepada seluruh dokter, dan mereka telah mulai menggunakan RME secara mandiri.
RME di RS PON juga telah mendukung sistem Kementerian Kesehatan dan telah melalui tahap uji coba di rumah sakit ini. Diharapkan dengan penerapan yang lebih luas, antrean pasien dapat dikurangi dengan merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki kompetensi serupa, sehingga RS PON dapat fokus pada kasus-kasus yang sesuai dengan urgensinya.
Kesiapan KRIS di RS PON
Selain implementasi RME, kunjungan ini juga meninjau kesiapan RS PON dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, RS PON memiliki kapasitas 279 tempat tidur, dengan 60% atau sekitar 167 tempat tidur yang telah disesuaikan dengan standar KRIS. Kapasitas efektif rumah sakit saat ini adalah 174 tempat tidur, dengan beberapa penyesuaian, seperti pemindahan ruangan neurorestorasi ke gedung baru.
Sebagai bagian dari persiapan KRIS, 12 indikator standar telah terpenuhi, termasuk perbaikan pencahayaan dan kelembaban ruangan. Selain itu, jumlah tempat tidur per kamar yang sebelumnya lima telah dikurangi menjadi empat untuk memenuhi standar kenyamanan pasien. Dengan perubahan ini, rumah sakit kehilangan sekitar 10 tempat tidur, dengan kapasitas maksimal per kamar menjadi empat tempat tidur.
Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) kelas 1 di RS PON merupakan yang tertinggi, dengan mayoritas pasien di kelas 1 ditempatkan dalam kamar dengan satu atau dua tempat tidur. Saat ini, rumah sakit memiliki sekitar 100 tempat tidur yang diperuntukkan bagi kelas 1.
Secara keseluruhan, RS PON telah menunjukkan kesiapan dalam menerapkan KRIS, baik untuk kamar dengan dua maupun empat tempat tidur. Penerapan KRIS ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan mutu layanan kesehatan bagi pasien JKN, sekaligus mendukung transformasi sistem kesehatan nasional yang lebih inklusif dan berstandar tinggi.