Komisi Kebijakan Umum DJSN menyoroti Hari Jaminan Sosial

Komisi Kebijakan Umum DJSN menyoroti Hari Jaminan Sosial

Jakarta – Perkembangan kebijakan dan penyelenggaraan program jaminan sosial seperti implementasi uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional hingga rencana peninjauan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan disampaikan oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, Mickael B. Hoelman yang juga dihadiri oleh Anggota DJSN unsur Organisasi Pekerja, Untung Riyadi pada pertemuan dengan Deputi II Kantor Staf Presiden bidang Pembangunan Manusia, Abet Nego Tarigan beserta jajarannya di Bina Graha (31/05).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres), Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dari kedua Inpres tersebut, menurut Mickael bahwa “Presiden secara paripurna sedang dan akan senantiasa menjalankan amanat Nawacita Kedua, yaitu Pembangunan Manusia”. Hal ini dilihat dari fokus Presiden terhadap perlindungan menyeluruh terhadap penduduk dalam mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN, disertai dengan upaya perlindungan bagi para pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko sosial-ekonomi.

Melihat hal demikian, Mickael mengusulkan perlu adanya Keputusan Presiden mengenai Hari Jaminan Sosial Nasional. Ini dimaksudkan untuk menggaungkan secara terus menerus pentingnya manfaat jaminan sosial sebagai Program Negara untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hari Jaminan Sosial dapat digunakan sebagai forum dialog nasional dengan para pemangku kepentingan, terutama peserta jaminan sosial yang beragam dari seluruh penduduk Indonesia. 

Dalam penutupnya, Mickael juga menyampaikan bahwa inisiasi Hari Jaminan Sosial Nasional diharapkan dapat pula menanamkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh Penduduk. Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara,  yang salah satu tujuannya untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.