Kelas Rawat Inap JKN, Upaya DJSN Menuju Ke Amanat Undang-Undang

Kelas Rawat Inap JKN, Upaya DJSN Menuju Ke Amanat Undang-Undang

Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku perumus kebijakan jaminan sosial nasional telah menetapkan rancangan 11 konsep kriteria rawat inap JKN bersama Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini berarti setiap peserta jaminan sosial memiliki kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

“Kelas Rawat Inap (KRI) ini merupakan cara kita untuk mencoba keluar dari paradigma lama,  yakni berpegang pada prinsip asuransi sosial dan prinsip ekualitas. Jika dahulu yang bayar lebih maka akan mendapat manfaat kenyamanan lebih, sekarang kita menerapkan kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar,” jelas Asih Eka Putri, Anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli.

Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli, Muttaqien dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Hal ini tentu berbeda dengan  kondisi sekrang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3.”Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN,” jelas Muttaqien.

Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan. Yakni berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI  dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Untuk meninjau kesiapan rumah sakit kesiapan rumah sakit dalam penerapan KRI JKN, maka DJSN mengadakan simulasi self assesment yang melibatkan 218 rumah sakit yang berada pada Kepwil Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kepwil Banten, Kalimantan Barat dan Lampung. Simulasi self assesment yang dipimpin oleh Asih Eka Putri selaku Anggota DJSN unsur Tokoh/Ahli pada Senin (8/2)  ini diadakan untuk membantu Rumah Sakit dalam memahami kriteria, menilai kesiapan diri serta menghitung lebih cermat sehingga mendapatkan gambaran secara valid.

“Sedangkan bagi kami di DJSN, self assesment ini membantu DJSN selaku perumus kebijakan dalam menyusun regulasi dan menyusun implementasinya,” ungkap Asih Eka Putri.

Setelah self assesment dilakukan, ditemukan bahwa rata-rata rumah sakit yang berpatisipasi berada pada perbaikan tingkat ringan dan sedang. Melalui hasil self assesment ini dilakukan diskusi mengenai kendala yang dihadapi rumah sakit dalam upaya memenuhi peningkatan mutu agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sehingga terjadi komunikasi dua arah mengenai informasi yang terjadi di lapangan.

Muttaqien dan Asih selaku anggota DJSN menyebutkan bahwa DJSN selalu siap menerima informasi ataupun laporan dari pihak rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun rumah sakit pemerintah. “Negara hadir untuk memastikan bahwa program JKN ini dapat memberi kenyamanan yang lebih baik lagi,” ujar Muttaqien.