Kawal Transformasi JKN, DJSN Tekankan Keadilan Iuran dan Implementasi KRIS yang Akuntabel

Kawal Transformasi JKN, DJSN Tekankan Keadilan Iuran dan Implementasi KRIS yang Akuntabel

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) secara aktif mengawal keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai langkah teknokratik sesuai amanah peraturan perundang-undangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 11 Februari 2026 di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Ketua DJSN Nunung Nuryartono menegaskan pentingnya akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penyusunan regulasi teknis terkait penghapusan tunggakan iuran. Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, serta para anggota Komisi IX DPR RI.

Mengenai isu krusial penghapusan tunggakan, Nunung Nuryartono menyampaikan bahwa proses tersebut harus berlandaskan prinsip ketepatan sasaran agar benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan. Beliau menyatakan, “Berkaitan dengan regulasi petunjuk teknis untuk penghapusan tunggakan iuran, kita mendorong prinsip-prinsip keadilan dan harus tepat sasaran. Di antaranya mencakup kriteria peserta PBPU dan BP yang beralih menjadi peserta PBI jaminan kesehatan, maupun yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Ketua DJSN dalam forum tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen institusi dalam meringankan beban masyarakat rentan tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian fiskal.

Selain fokus pada iuran, DJSN bersama para pemangku kepentingan kesehatan nasional juga mempersiapkan bauran kebijakan masa depan untuk meningkatkan kualitas layanan. Hal ini mencakup implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Perpres 59/2024, serta uji coba sistem rujukan berbasis kompetensi dan Indonesian Diagnosis Related Groups (i-DRG). Fokus utama dari berbagai inovasi kebijakan ini adalah untuk menjaga agar tarif pelayanan di rumah sakit tetap rasional meskipun terjadi perubahan pada manfaat yang diterima peserta, guna menjaga ekosistem jaminan kesehatan tetap stabil.

Sebagai penutup, seluruh penyesuaian yang sedang digodok, baik dari sisi manfaat maupun perhitungan iuran, akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur medis yang beragam di berbagai wilayah. Dengan kehadiran jajaran pimpinan dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam rapat tersebut, koordinasi regulasi teknis diharapkan dapat berjalan lebih sinkron. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.