Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menghadiri diskusi kebijakan terkait implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai kontrak Asuransi pada program dana jaminan sosial kesehatan yang di selenggarakan BPJS Kesehatan.
Diskusi dilakukan dalam rangka mempersiapkan implementasi PSAK 117 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Anggota DJSN, Muttaqien menyarankan agar disusun roadmap dan rencana mitigasi risiko untuk pelaksanaan PSAK 117.
Sejalan dengan itu, Anggota DJSN Rudi Purwono mengusulkan agar BPJS Kesehatan melibatkan akademisi dan pihak terkait lainnya dalam diskusi intensif sebelum PSAK 117 diberlakukan.