Ikuti arahan Presiden Tentang Penyederhanaan Aturan JHT, DJSN Koordinasikan bersama Stakeholder

Ikuti arahan Presiden Tentang Penyederhanaan Aturan JHT, DJSN Koordinasikan bersama Stakeholder

Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan penyederhanaan regulasi terkait pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden Joko Widodo mengharapkan adanya kemudahan dalam tata cara klaim JHT. Pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam siaran resminya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Menanggapi hal tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku perumus kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN menyebutkan akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk menindaklanjuti arahan Presiden serta memperhatikan aspirasi dari para pekerja/buruh. Hal ini disampaikan Anggota DJSN, Indra Budi Sumantoro pada acara MNC News Now, Rabu (23/2).

“Untuk kedepannya, kita akan melakukan sinkronisasi kebijakan dan regulasi yang telah ada selama ini dengan memerhatikan berbagai aspek, seperti aspek sosiologis yakni dinamika yang terjadi di kalangan masyarakat,” kata Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/atau unsur Ahli tersebut.  

Indra menambahkan bahwa dinamika saat ini merupakan proses transformasi menuju perlindungan hari tua yang optimal. Ia juga menyebutkan bahwa DJSN bersama Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan evaluasi dan perbaikan dalam rangka membangun tata kelola SJSN yang baik dan berkesinambungan. Oleh karenanya masukan konstruktif dari pekerja selaku peserta menjadi hal yang sangat penting. 

“Seluruh program yang ada pada sistem jaminan sosial nasional merupakan hak pekerja. Sebagaimana diamanatkan pada UUD  1945 pasal 28 H ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat,” jelas Indra. 

Sebagai tindak lanjut, Indra menuturkan bahwa dalam proses evaluasi dan perumusan aturan terkait JHT yang dilakukan akan melibatkan serikat pekerja. Menanggapi pernyataan Indra, dalam acara dialog tersebut Nining Elitos selaku Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak peran penting pemerintah dalam memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat dan mengharapkan agar pemerintah dapat menampung aspirasi para pekerja terutama para pekerja yang mengalami kesulitan akibat pandemi covid-19.