Hasil Penilaian DJSN, Klaim Rasio JKK JKm Mengalami Peningkatan Pasca Relaksasi Iuran

Hasil Penilaian DJSN, Klaim Rasio JKK JKm Mengalami Peningkatan Pasca Relaksasi Iuran

Jakarta - Imbas pandemi klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) di BP Jamsostek terus meningkat dan diprediksi ada penumpukan dana klaim sampai 2030 mendatang.

Dari catatan Kemnaker, jumlah klaim JHT dari tahun 2020 meningkat 71% sampai dengan bulan Agustus 2021. Begitu juga dengan klaim program Jaminan Pensiun yang juga meningkat dimana pada tahun 2020 naik sebanyak 58.070 orang dari tahun sebelumnya.

Sedangkan hasil penilaian tahun 2020 oleh DJSN menunjukan bahwa Klaim rasio JKK JKm mengalami peningkatan pasca relaksasi iuran JKK dan JKm dan peningkatan manfaat sesuai mandat PP 82/2019 dan kemampuan dana JKK/JKm dalam memenuhi kewajiban jangka pandek masih sangat sehat dengan rasio 2.472% untuk JKK dan 905,44%.

Sesuai mandat sebagai pengawas eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan sinkronisasi regulasi dan sinergi kebijakan pelaksanaan program jamsosnaker.

"Diantaranya Harmonisasi regulasi dan sinergi implementasi kebijakan JKP dengan program jamsos lainnya sebagai dampak rekomposisi iuran program jamsos lainnya untuk mendanai program JKP, pengaturan dan mekanisme kerja yang jelas mengenai bagian yang akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah berdasarkan PP JKP dan peraturan pelaksanaan lainnya, serta dalam jangka menengah, diperlukan harmonisasi regulasi dan sinergi pelaksanaan program JKP dengan program pemerintah terkait lainnya, termasuk vokasi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Subsidi Upah dan pelatihan kerja yang sudah dilaksanakan saat ini." ujar Ketua DJSN Tb. Achmad Choesni.

Selain itu, Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Dirjen PHI dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakeraan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) ini, Ketua DJSN menjelaskan DJSN melakukan pengawasan berkala Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan termasuk kaitannya dengan verifikasi dan validasi pendataan calon penerima BSU.

"Hasil verifikasi pada Agustus 2020 sebanyak 82,19% PPU aktif layak menerima BSU. (Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mayoritas memiliki upah dibawah Rp5 juta). Temuan tersebut menjadi salah satu
komponen pengawasan Data oleh Tim Pengawas Data Kepesertaan Jaminan Sosial
yang dibentuk DJSN untuk ditindaklanjuti." Jelas Choesni.

Anggota DJSN Tono Rustiano mengatakan mulai tahun ini DJSN bersama kementerian terkait melakukan tata kelola misalnya DJSN menetapkan indikator capaian kinerja yan akan dicapai oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan DJSN melakukan penilaian secara khusus terkait indikator capaian kinerja yang telah ditetapkan.