Hadiri Rapat Koordinasi dengan KSP, DJSN paparkan beberapa kendala dalam Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui Pemberian Bantuan Iuran Program Jamsosnaker

Hadiri Rapat Koordinasi dengan KSP, DJSN paparkan beberapa kendala dalam Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui Pemberian Bantuan Iuran Program Jamsosnaker

Jakarta (21/06), Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang diwakilkan Iene Muliati, Subiyanto, dan Muttaqien, memenuhi undangan Rapat Koordinasi terkait Sistem Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Staf Presiden.

Rapat Koordinasi dilaksanakan bersama Sekretariat Kabinet, DJSN dan Bappenas dengan agenda antara lain; (1) mendiskusikan perkembangan terkini Rancangan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, (2) Perkembangan dan Status penyusunan regulasi pendukung, (3) Gap Sektoral dan potensi penerima yang diusulkan diluar skema eksisting, dan (4) Kendala serta hal-hal yang perlu di debottleneck dalam proses implementasi program PBI Jamsosnaker.

Dalam diskusi tersebut, Iene Muliati, sekaligus Ketua Komisi Kebijakan DJSN menghighlight Bottleneck atau permasalahan yang harus diselesaikan dalam Upaya Penguatan PBI dalam Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan diantaranya menyangkut tiga isu utama, yaitu: (1)  Integrasi Data, (2) Pendataan PBI Jamsosnaker yang akurat, dan (3) Perspektif fiskal.

Terkait isu keseluruhan dan progres kajian yang telah dilakukan oleh DJSN , Subiyanto, secara lebih rinci menjelaskan latar belakang, identifikasi masalah, dan hasil diskusi terkait penetapan kriteria PBI berserta kajian dampak fiskal dari pemberian bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"DJSN telah mulai melakukan kajian sejak 2018 dan terus mencoba untuk melakukan kajian yang lebih holistik dan komprehensif sesuai dengan dinamika perkembangan yang ada", Ungkap Subiyanto.

Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan PBI Jamsosnaker mengacu pada DTKS melalui modifikasi dengan memasukkan indikator ketenagakerjaan, sehingga dapat dipilah dari data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu didapatkan data pekerja miskin (BPU mandiri) data pekerja tidak mampu; BPU Kemitraan, PPU usaha mikro, dan PPU pemerintah daerah non ASN.

Sementara itu, Gayatri Nirwesti dari Direktorat Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas juga menyampaikan kendala yang sama dengan DJSN yakni terkait integrasi data. Menurutnya, integrasi data tidak hanya terkait masalah teknis saja, namun juga terkait kelembagaan yang masih sulit melebur dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Perlu dibuat inovasi baru jika memungkinkan untuk menjadikan basis data menjadi satu, agar dapat saling mirroring antar kedua lembaga yang sama-sama menarget masyarakat Indonesia dalam penyelenggaraaan Program Jaminan Sosial Nasional", usul Gayatri.

Menanggapi hambatan yang disampaikan DJSN dan Bappenas, Abraham bersama Fadjar Dwi Wishnuwardhani, Tenaga Ahli Utama pada Kedeputian II dan III Kantor Staf Presiden berkomitmen akan membantu DJSN dan Bappenas agar hal-hal yang menjadi kendala dapat diselesaikan sehingga upaya Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional Melalui Pemberian Bantuan Iuran Program Jamsosnaker dapat direalisasikan.

Pada akhir rapat, Abraham meminta kepada DJSN dan Bappenas untuk lebih menyiapkan diri saat terjadi perubahan skenario dari apa yang telah dirancang sejak awal.

"Jika menemui hambatan dalam perjalanan implementasi dari skenario yang sudah dirancang, agar dapat disesuaikan dan terus berprogres agar hambatan tersebut tidak menjadikan implementasinya stagnan atau mandeg”, ujar Abraham.