FGD Urgensi Program Penjaminan Pensiun

FGD Urgensi Program Penjaminan Pensiun

Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Iene Muliati menghadiri Focus Group Discussiion (FGD) tentang urgensi program penjaminan pensiun, Jum'at (23/7).

Dalam FGD ini dibahas mengenai praktik program penjaminan pensiun di Dunia seperti, Amerika, Kanada, Belanda, dan Australia.

Fajar Nugraha dari kantor BKF, Kementerian Keuangan menjelaskan, dari praktik program penjamin pensiun di dunia ada beberapa hal yang bisa kita pelajari yaitu; nilai penjaminan perlu dibatasi, beberapa benefit jika dipandang perlu dapat di exclude dari cakupan penjaminan; perlu penetapan harga premi penjaminan dengan tepat sesuai dengan perkembangan risiko ekonomi; biaya penjaminan perlu diinformasikan dengan transparan; mengatur batasan portofolio untuk menghindari investasi yang berlebihan dalam aset berisiko dan mewujudkan asset liability matching; lembaga penjaminan dana pensiun bersifat independent; dalam menghindari moral hazard dari pengelola dana pensiun yang berisiko pihak penjamin dana pensiun dapat menerapkan extra premium atau jaminan; lembaga penjaminan merupakan last resort, tindakan preventif dari pengelola dana pensiun seperti kebijakan investasi yang disiplin untuk mencapai asset liability match perlu dikedepankan.

Dari analisis-analisis yang kami lakukan ada beberapa rekomendasi yaitu Kesatu, program penjaminan untuk dana pensiun dalam waktu dekat belum diperlukan karena melihat dari prasyarat dan kondisi pendanaan menunjukkan belum idealnya bagi industri untuk menjalakan program penjaminan pensiun. Kedua, memastikan kebijakan pendanaan yang disiplin, fungsi pengawasan dan regulasi yang kuat untuk memastikan keamanan manfaat pensiun itu tinggi dan kedepan bisa menciptakan program penjaminan yang efektif dan efisien. Ketiga, apabila diputuskan untuk membentuk program penjaminan pensiun perlu membangun desain program  penjaminan pensiun. Keempat, Penguatan pengawasan. Kelima, mamastikan perbaikan tata kelola.

Dalam FGD ini Iene menjelaskan, "Ketika berbicara mengenai program penjaminan pensiun, memang betul yang pertama harus dikerjakan adalah perbaikan tata kelola yang baik, pengawasan, dan juga regulasi."

Regulasi bukan hanya masalah kata-kata hukum, tapi juga penjumlahan dari operasional, institusional, sumber daya yang akan dilibatkan dalam satu kebijakan yang diimplementasikan.

"Karenanya, regulasi yang ada saat ini apakah sudah bisa memberikan penjaminan, dan kepercayaan terhadap masyarakat," kata Iene.

Jadi yang pertama kali saya sarankan adalah coba dilihat lagi regulasi, tata kelola yang baik.

"Kalau kita bisa memotret terkait pensiun dari hulu ke hilir mulai dari perspektif regulasi, intitusional,  operasional, teknis, SDM , bisa kita lihat risiko-risiko dan bagaimana mitigasinya." jelasnya.

Kita jangan lupa bahwa badan usaha kita 99,1% adalah UKM, hanya 0,9% adalah usaha menengah keatas. yang menengah keatas inilah kebanyakan yang sudah memiliki dana pensiun.

Saya sepakat bahwa lembaga penjaminan pensiun untuk saat ini belum diperlukan, tapi penguatan governance, strengthening supervision dan regulasi itu yang harus diutamakan.