Evaluasi Capaian Kepesertaan dan Kolektabilitas Iuran Jamsosnaker

Evaluasi Capaian Kepesertaan dan Kolektabilitas Iuran Jamsosnaker

Jakarta – Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) sejak 1 Juli 2015 merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan diri, keluarga dan pekerja di Indonesia. Enam tahun perjalanan penyelenggaraan program tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri di tengah globalisasi dan era pandemi covid-19 yang terjadi dua tahun belakangan ini.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku pengawas eksternal BPJS TK melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Direktur Kepesertaan dan Direktur Keuangan – BPJS Ketenagakerjaan secara virtual, selasa (8/03).

Mickael Bobby Hoelman memimpin kegiatan monev tersebut mengatakan bahwa “dasar hukum penyelenggaraan monev mulai dari Undang-Undang SJSN, Undang-Undang BPJS, PMK 186/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan DJSN Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik dan Lambang DJSN”.

Lebih lanjut Anggota DJSN unsur Tokoh dan/atau Ahli tersebut menyampaikan siklus pengawasan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dalam kerangka PMK 186/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diawali dari penetapan kinerja 2022 pada tanggal 30 Juni 2021 yang kemudian ditetapkannya Dana Operasional serta RKAT tahun 2022 pada tanggal 31 Desember 2021. Dalam kerangka tersebut, DJSN melakukan monitoring dan evaluasi semester I tahun 2022 secara virtual dan pendalaman lapangan serta berkoordinasi dengan Dewan Pengawas selaku pengawas internal BPJS Ketenagakerjaan untuk menggali lebih lanjut berbagai tantangan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hasil monev tersebut tentunya menjadi input sebagai laporan monev semesteran kepada Presiden.

Kegiatan Monev virtual ini pun melihat perkembangan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk didalamnya pelayanan peserta yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam Inpres tersebut menyatakan bahwa “Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan”.

Ada dua aspek yang menjadi sasaran monev virtual DJSN semester I Tahun 2022, yakni aspek kepesertaan dan aspek iuran. Fokus dalam aspek kepesertaan sebagai berikut:
1.    Jumlah peserta hingga Desember 2021 sejumlah 30.660.301 (91,05%) dari target RKAT 2021 revisi, yaitu 33.673.202;
2.    Proses rekruitmen kepesertaan, khususnya PPU masih terkendala oleh NIK;
3.    PDS (TK, Upah, maupun Program) hingga Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) sampai saat ini masih menjadi isue;
4.    Masih banyak BHL (buruh harian lepas) yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan;
5.    Besarnya Gap antara peserta BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja informal terhadap pekerja formal;
6.    Banyaknya kepesertaan yang terdaftar di Pulau Jawa (DKI, Banten, Jabar, Jateng dan Jatim), dan;
7.    Retensi kepesertaan perlu ditingkatkan mengingat banyaknya peserta yang keluar dibandingkan dengan peserta baru.

Sedangkan fokus dalam aspek iuran adalah sebagai berikut:
1.    Total pendapatan iuran sampai dengan desember 2021 sejumlah 78.062.391 juta (101,94%) dari target RKAT revisi, yaitu 76.576.000 juta;
2.    Masih terdapat Badan Usaha  yang tidak melaporkan upah sesuai dengan upah yang sesungguhnya;
3.    Masih terdapat Badan Usaha yang menunggak pembayaran Iuran;
4.    Dampak pendemi menurunkan kepatuhan pembayaran iuran pada kelompok peserta Informal;
5.    Piutang iuran tak tertagih secara jumlah dan nominal dibeberapa daerah cukup  tinggi;
6.    Rekomposisi iuran JKK 0,14% dan JKM 0,10% dari upah terhadap Program JKP berdampak pada pendapatan iuran.