JAKARTA, 15 April 2026 - Komisi IX DPR RI menyelenggarakan Rapat Kerja bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kemendagri, BPS, BPJS Kesehatan, dan DJSN pada Rabu, 15 April 2026, di Gedung Nusantara I. Pertemuan strategis ini difokuskan pada evaluasi kecukupan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN serta penanganan peserta yang dinonaktifkan guna menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), rapat ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan dan memperkuat sistem JKN melalui sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga secara lebih akurat dan mutakhir.
Hasil rapat menyepakati langkah-langkah konkret, termasuk percepatan reaktivasi peserta PBI nonaktif melalui penyederhanaan prosedur dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang jelas. Seluruh pihak berkomitmen untuk menjamin akses kesehatan tetap berjalan selama proses pemutakhiran data berlangsung, didukung oleh penguatan koordinasi lintas sektor dan perbaikan tata kelola regulasi. Penataan ulang skema kuota PBI juga menjadi prioritas agar lebih adaptif terhadap dinamika kemiskinan sehingga tidak ada masyarakat, termasuk yang belum memiliki NIK, yang terlewatkan dalam mendapatkan perlindungan kesehatan.
#DJSN
#JaminanSosial


