DJSN usulkan Perbaikan Tata Kelola dan Kelembagaan DJSN masuk dalam Urgensi Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

DJSN usulkan Perbaikan Tata Kelola dan Kelembagaan DJSN masuk dalam Urgensi Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

Jakarta (11/06) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas gencar mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 yang mengusung tema "Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural".

Terdapat 7 Prioritas Nasional yang menjadi fokus pembangunan Tahun 2022 yang juga merupakan bagian dari perwujudan Visi-Misi Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan terdahulu Bappenas telah membahas urgensi dari usulan K/L terkait Prioritas Nasional 1 dan Prioritas Nasional 2, sementara fokus pembahasan kali ini adalah pada Prioritas Nasional (PN) 3 yaitu "Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing" bersama K/L terkait termasuk DJSN.

"Adapun turunan dari RKP Tahun 2022 ini terdapat 45 Major Project yang kemudian dikelompokkan menjadi 13 Major Project yang di highlight salah satunya PN 3 yang terkait isu; (1) Reformasi Sistem perlindungan sosial, (2) Sistem Kesehatan Nasional, dan (3) Reformasi Pendidikan Keterampilan"- Jelas Mumtaz Soraya, Perencana Ahli Madya di Unit Staf Ahli Kelembagaan, Bappenas pada pengantar rapat.

Hadir dalam diskusi ini Perwakilan Anggota DJSN dari Komisi Kebijakan Umum DJSN, Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd, M.M, menyampaikan usulan penguatan SOTK dan kelembagaan DJSN sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang yang juga sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024 untuk masuk dalam usulan program Prioritas Nasional 3 Tahun 2022 ini.

"Sebenarnya pembahasan terkait usulan perbaikan SOTK/Tata Kelola dan Penguatan Kelembagan DJSN ini sudah dibahas sejak lama sejak periode sebelumnya dengan Bappenas, karena memang memiliki urgensi yang relevan untuk keberlanjutan Sistem Jaminan Sosial Nasional kedepannya, namun kami melihat sepertinya belum masuk dalam list Prioritas Nasional 3 ini, sehingga kami mengusulkan untuk dipertimbangkan", jelas Indra

Menanggapi usulan tersebut, Dr. Diani Sedia Wati, S.H, LLM akan meminta konfirmasi dan penjelasan dari Direktorat yang bermitra dengan DJSN dalam isu tersebut karena usulannya belum ada dalam daftar yang diusulkan.

"Kami akan melakukan konfirmasi kepada sektor terkait mengenai usulan ini dan akan menindaklanjuti dengan pendalaman tingkat urgensi dari usulan tersebut, diharapkan jika memang harus masuk akan dilihat bagaimana kesiapannya, kemudian apakah kelemahan atau kekurangan struktur di DJSN saat ini menghambat pelaksanaan dari BPJS. Oleh sebab itu, DJSN harus mulai dari sekarang menyiapkan SOTK nya", tegas Diani.

Sementara itu, perwakilan dari KemenPANRB pun memberikan tanggapan positif dan akan melihat urgensi dari usulan perbaikan Tata Kelola dan Kelembagaan DJSN, pihaknya menyatakan akan membantu terkait design konfigurasi struktur yang optimal bagi DJSN sesuai mandat UU dan perintah dari Presiden.

Pada akhir rapat, Dianti berpesan agar K/L benar-benar serius dalam mengusulkan usulan RKP 2022, jangan hanya baru dalam bentuk kajian yang belum siap. "Jika belum Siap akan dihapuskan dulu"- ungkap Diani pada seluruh peserta rapat